DELI SERDANG-Kebakaran hebat menghanguskan 1 (satu) unit rumah semi permanen di Jalan Sei Belumei Hilir Dusun 1 Desa Tanjung Morawa A Wilkum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang Jum at siang (21/2/2020).

Rumah sewa yang terbakar adalah milik Apeng yang ditempati oleh M. Syarif, (41) Pedagang sebagai penyewa rumah .

Informasi dihimpun dari istri korban Kamalia (41) menyebutkan bahwa sumber api berasal dari ruang tengah yang mana saat kejadian anak kandungnya berinisial N (3 )Balita ditemukan memegang pemantik api dan diduga ia membakar sesuatu .

Kerugian materil akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp. 150.000.000,- berupa 1 (satu) unit bangunan semi permanen berukuran 10m x 15m (terbuat dari tembok beton berukuran 1 m, dinding papan, plafon multiplek, atap seng), perabotan rumah tangga, barang dagangan sembako sementara korban jiwa maupun luka tidak ada .

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut tiga pemadam kebakaran pemkab Deliserdang diturunkan untuk memadamkan api .

Namun karena kencangnya angin dan besarnya api menghanguskan seluruh bagian rumah dan satu jam setelah kejadian api berhasil di padamkan .

"Kami memasang police line di TKP dan meminta keterangan saksi saksi,' pungkasnya.