MEDAN-Tahun 2029 PT Taspen akan mengalihkan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pengalihan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Jadi ini tidak peleburan institusi namun pengalihan program. Kami (BPJamsostek) selaku badan penyelenggara. Semua operasional kami berdasarkan regulasi dan kebijakan pemerintah. Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," sebut Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono pada wartawan di Medan usai Sosialisasi PP 82 tahun 2019 dan Paritrana 2020 BPJamsostek di Grand Mercure, Rabu (19/2/2020).

Disebutkan Sumarjono, BPJamsostek pengalihan program ini atas perintah regulasi merupakan hal yang normatif dilakukan. Bahkan, sambung Sumarjono pengalihan ini pernah dilakukan, ketika PT Jamsostek (Persero) sebelum bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, juga telah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi pekerja ke BPJS Kesehatan. Pengalihan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2014 tanpa halangan yang berarti.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai penghargaan atas pengabdiannya. Maka, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN. Sementara program pensiun yang berbentuk Penghargaan sedang disiapkan oleh Pemerintah," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, BPJamsostek menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh pekerja Indonesia tanpa memandang segmentasi jenis pekerjaan melalui 4 (empat) program, yaitu Jaminan kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan tentunya Jaminan Pensiun.

"Namun pada saat transformasi pada tahun 2014, BPJamsostek baru melindungi pekerja di luar PNS, TNI dan POLRI. Hadirnya UU SJSN dan UU BPJS, memungkinkan seluruh pekerja, baik Swasta, PNS, TNI dan POLRI, mendapatkan hak yang sama dalam kedudukannya mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh," jelasnya.

Ditambahkannya terkait dengan potensi penurunan pensiun yang disampaikan oleh pemohon judicial review, pihaknya meyakinkan bahwa hal tersebut tidak tepat. Karena sudah disampaikan sebelumnya, pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun PNS dengan bentuk Hak dan Penghargaan, yang setara atau bahkan lebih baik dari kondisi sekarang.

"Kami yakini program pensiun yang berbentuk Penghargaaan bagi PNS, yang sedang disiapkan oleh pemerintah, tentunya minimal mengadopsi semua komponen program pensiun yang diselenggarakan oleh Taspen saat ini, seperti Tunjangan Beras, Tunjangan Suami/Istri atau Anak dan sebagainya. Jadi tidak perlu ada kekuatiran dari PNS atas potensi penurunan manfaat pensiun," tegasnya.

Hingga saat ini terhitung akhir Desember 2019, total peserta BPJamsostek mencapai 55,2 Juta pekerja atau tumbuh 9,1% dari tahun sebelumnya. Sedangkan dana kelolaan BPJamsostek telah mencapai Rp431,7 triliun pada akhir Desember 2019, dan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun. Bahkan pada capaian YOI pada tahun 2019 tersebut mencapai sebesar 7,3%, lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7%. BPJamsostek juga telah memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08% p.a.

"Maka apabila pengalihan ini dilakukan dari sisi aktuaria, pengelolaan Jaminan Sosial atau Asuransi pasti akan menekankan pada Hukum Bilangan Besar untuk dapat menjalankan program yang efektif, efisien dan berkesinambungan. Sehingga pengelolaan dana akan lebih baik, karena Gotong Royong penggabungan jumlah peserta dan dana kelolaan akan membuat dana pensiun yang semakin kuat. Dengan prinsip Nirlaba, seluruh dana itu akan dikembalikan kepada peserta sepenuhnya, sehingga dimungkinkan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta terbukti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," pungkasnya.*