ASAHAN-Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Bupati Asahan H. Surya, BSc, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2019 yang diterima oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, M.M, CSFA, AK di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Medan, Rabu (19/2/2020).

Penyerahan LKPD tersebut disaksikan Kepala Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo, SE, M.Comm, AK, Kepala Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis, SE, Ak, CA, dan diikuti oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, SH, Kepala BPKAD Asahan Ismet, Kadis Pendapatan Asahan Drs. Sorimuda dan Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi.

Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc, Kepala BPK RI perwakilan Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan penyerah LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Asahan yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, M.M, CSFA., AK.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal dan tercatat merupakan yang kedua setelah Pemko Siantar.

“Ini merupakan tamu Kedua kami setelah Pemko Siantar tapi bagi kami tetap merupakan yang pertama bagi setiap tamu yang datang mengantarkan laporan keuanga daerah," sebut Eydu.

Sekedar informasi seperti disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya Eydu menyampaikan , setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2019, maka sesuai amanat UU BPK RI perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

“Dari hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai bulan Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelas Eydu.

Namun diakui Eydu, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional pemberian opini selalu selaras dengan pemberian laporan keuangan.

Meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual.

Menyikapi penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019, Bupati Asahan H. Surya, BSc, mengatakan bahwa kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia.

"Laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan," ujarnya.

Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kabupaten Asahan, tak lupa Bupati H. Surya berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara Obyektif.

“Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan,” harapnya.

Hal itu juga sesuai dengan tujuan dari Pemeriksaan BPK RI yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemkab Asahan yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Berbagai inovasi dan terobosan pun terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik hal itu sesuai dengan prinsip Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.

Bupati Asahan menegaskan siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Sumut dalam meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Kabupaten Asahan lebih baik lagi kedepannya.*