SERDANGBEDAGAI-Unit opsnal Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan terduga pengedar sabu saat menjual narkotika jenis sabu di jalan lintas Medan - Tebingtinggi.
Pelaku diketahui bernama Yudi Perasetia alias Lengkong(26) warga Lingkungan IX, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di Dusun I Desa Kota
Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Selasa(18/2/2020) sekira pukul 1:00WIB.
Dari tersangka ini, Polisi berhasil menemukan satu plastik transparan berukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Rabu(19/2/2020) mengatakan penangkapan tersangka lengkong berkat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu yang di duga dilakukan oleh tersangka.
Tersangka Lengkong ditangkap petugas saat sedang menjual sabu
di jalan lintas Medan- Tebingtinggi, tepanya Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Setelah unit opsnal Polsek Perbaungan bergerak cepat turun di TKP sesuai informasi dari masyarakat. Hasil pengeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan plastik kecil transfaram berisi butiran kristal putih yang diduga sabu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,"ungkap Kapolres AKBP Robin.
Rabu, 19 Feb 2020 08:30 WIB
Jual Sabu di Jalinsum, Lengkong Disergap Unit Reskrim Polsek Perbaungan
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Peristiwa, Umum, Hukrim, Gonews Group, Serdang Bedagai, Sumatera Utara |