LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, Kamis (13/2/2020) kemarin sekira pukul 21.00 di Perumahan Pondok Baru, Desa Perkebunan Halim B, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura. Pelaku TM (33) warga Dusun II Jarinjing, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, ditangkap di sebuah warung

"Tersangka kita amankan usai menindaklanjuti laporan warga. Dia kita amankan di sebuah warung lagi asyik nulis togel," ungkap Kapolsek JK Pasaribu, Jumat (14/2/2020).

Dari tangan tersangka, petugas mengamakan 1 unit HP berisikan angka angka tebakan, uang sebesar Rp46.000, 1 buku tafsir mimpi serta 1 lembar kertas yang berisikan angka angka togel yang telah keluar.

"Kepada penyidik pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya," tutup Kapolsek.