JAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo klaim perusahaan menang tender di PUPR tidak beri jaminan keselamatan kerja, Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH didampingi Kepala Dinas Tenagakerja dan UKM Adison Sebayang dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Karo, Sanco Simanullang, mengikuti acara ajang bergengsi 10 Kabupaten terpilih untuk diwawancarai yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pusat dalam rangkaian event " Paritrana Award 2019" Selasa (11/2/2020) di The Ritz Carlton Jakarta.

Event ini, pihak panitia ingin melihat dan menilai sejauh mana Pemkab Karo bisa mendorong seluruh pekerja, termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan, mendapatkan perlindungan Jaminan sosial.

Sekaitan itu, Bupati karo Terkelin Brahmana, SH dalam wawancara menjelaskan Pemkab Karo selalu komit mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat, terkhusus dalam perlindungan Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, jauh hari sudah menjadi perhatian serius sejak kepemimpinannya.

"Upaya serius ini, melahirkan Perbup Karo No. 24 tahun 2016 mengisyaratkan di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Kab. Karo bagi perusahan yang sedang mengurus diperizinan, dihimbau perusahaan itu agar mendaftarkan pegawai buruhnya," papar Bupati.

"Selain Perbup, surat edaran sudah kita siapkan juga, untuk menjaring Dinas SKPD yang bersentuhan dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satu dinas PUPR Kab. Karo kedepan menegaskan perusahaan yang ikut lelang proyek, dalam saat proses tender sudah mendaftarkan pegawai buruhnya, sebelum menang tender. ketika menang, iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dipotong dari pagu nilai proyek," kata Terkelin.

"Tujuan dan Manfaat ini, sangat berarti bagi pekerja buruh dalam perlindungan jaminan keselamatan kerja, semisal saat bekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam pengerjaan proyek," jelas Terkelin dalam wawancara.

"Sementara kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo Sanco Manullang membenarkan Pemda karo terpilih diantara 10 Kabupaten untuk tampil sebagai Paritrana Award 2019," ujarnya.

"Menyikapi ini, Pemda Karo harus menjelaskan peran serta dan komitmennya, sehingga BPJS Ketenagakerjaan Karo saat ini sudah menuju baik dengan adanya peraturan Bupati karo untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Menurut sanco, Program BPJS Ketenagakerjaan memliki program ada 4 macam manfaat, yaitu untuk kematian, hari tua, pensiun dan kecelakaan/keselamatan kerja.

"Sasaran ini mencakup pegawai Disnaker, PTSP dan PUPR, namun BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo yang banyak mengalami kendala di dinas PUPR, menyangkut pegawai buruh perusahan yang menang proses tender lelang tidak mendaftarkan pegawai buruhnya. Kasihan pegawai buruh jika mengalami kematian tidak dapat santunan, apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Sanco.

BPJS Ketenagakerjaan menjaring para peserta yang sudah aktif berusia 17 tahun keatas hingga batas maksimal masa produktif usia 60 tahun. "Iuran biaya satu orang per/bulan sebesar Rp.16.800. Nah, angka biaya ini yang sangat bermanfaat bagi pegawai buruh yang bekerja disuatu perusahaan rekanan proyek, mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka peserta berhak mendapat santunan sebesar 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan," beber Sanco.

Dikesempatan yang sama, Kepala dinas Ketenagakerjaan Karo Adison Sebayang mengaku program BPJS Ketenagakerjaan di kab. Karo sebagian sudah berjalan di tingkat dinas SKPD, hal ini kedepan akan kita dorong lagi dan memberikan edukasi dan mengimbau ASN dan non ASN agar masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut, Adison Sebayang mengatakan dengan adanya aksi wawancara ini Pemda Karo kedepan lebih unggul dan dipercaya lagi, terlebih Perbup salah satu faktor kelengkapan adminitrasi untuk sebagai peserta Paritrana Award ditahun berikutnya.