LABUHANBATU - Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang diamankan pada Selasa (11/2/2020O kemarin sekira pukul 14.30 di belakang pintu rumah play station Jalan Besar Simpang Ajamu, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka yakni AEW alias Panjang (28) warga Jalan Rintis Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," ujar Kapolsek, Rabu (12/2/2020).

Dalam penangkapan ini, sambungnya, tim mengamankan barang bukti 1 buah HP Nokia type 105 warna hitam, 1 bungkus rokok sempurna mild warna putih, dan 2 plastik klip kecil transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Siang itu, imbuh Kapolsek, Bripka Seba Rewal mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Desa Tanjung Sarang Elang ada bandar atau agen narkoba jenis sabu - sabu.

Selanjutnya, Bripka Seba Rewal melaporkan kepada Kapolsek Panai Tengah tentang informasi tersebut dan selanjutnya atas perintah Kapolsek Panai Tengah, tim turun ke TKP guna mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pelaku. Di mana, pada saat itu pelaku membuang bungkus rokok sempurna dan selanjutnya tim menyuruh pelaku mengambil barang yang dibuangnya. Setelah diambil dan diperiksa, ternyata bungkusan tersebut narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 klip kecil yang dibungkus dengan kertas putih," terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut mau dijualnya yang diperoleh dari Don.

"Kemudian tim pun membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Panai Tengah untuk pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan Don, masih dalam pengembangan," tukasnya.