LABUHANBATU - Satuan Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (10/2/2020) di halaman Mapolres Labuhanbatu.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Waka Polres Kompol Taufik, Kajari Labuhanbatu Kumaedi, Kasipidum Nazaruddin Rambe, Ketua Pengadilan Rantauprapat yang diwakilkan Arsad Rahim Lubis, Kajari Labusel diwakilkan Surung Aritonang, Kalapas diwakilkan Kasi Giatja Fahruzi Harahap, Kabag Ops Kompol Marluddin, awak media, Lafbor Medan Lazarus, Hafiz dan LBH WJI Eric Pramono Siregar.

Dalam kesempatannya, Waka Polres Kompol Taufik mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

"Kita sama-sama tahu bahwa narkoba adalah perusak. Bahkan Indonesia darurat narkoba, kalau kita masyarakat tidak bersinergi, narkoba akan sulit dibasmi," ujarnya.

Kepada seluruh awak media, Kompol Taufik juga mengajak untuk terus menyosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, pemusnahan sabu yang dilakukan yakni sebanyak 1.914,16 gram atau sekitar 1,9 kilogram dan 59 butir pil ekstasi atau seberat 18,38 gram.

"Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dan penyisihan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 4 kasus," ungkap Kompol Taufik.

Berikut ungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

a. Laporan Polisi Nomor LP/178/X/2019/SU/RES.LBH/SEKTORGAMBA tanggal 24 Oktober 2019 atas nama Tersangka DEDI SUDOMO ALS DEDI dkk

Barang bukti Narkotika yang berhasil disita dalam perkara ini berdasarkan

1). Surat Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 1360/Pen.Pid/2019/ PN Rap tanggal 31 Oktober 2019 tentang penetapan barang sitaan Narkotika berupa

a). 1 (satu) bks besar plastik teh Cina merk GUANYINGWAN berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1.009,84 Gram. b). 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 313,46 Gram
c). 1 (satu) bungkus/Amp Narkotika jenis ganja seberat 0,32 Gram 2). Surat Kajari Labuhanbatu Selatan Nomor : B-357/L.2.37/Enz.1/11/2019 tanggal 4 Nopember 2019 tentang Ketetapan status

Barang sitaan Narkotika 1 (satu) bks besar plastik teh Cina merk GUANYINGWAN berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1.009,84 Gram disisihkan seberat 32 Gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 313,46 Gram disisihkan 18 Gram

Penyisihan Narkotika jenis sabu seberat 32 Gram dan 18 Gram untuk kepentingan pemeriksaan Labfor dan Pembuktian di Persidangan, serta seberat 1.273,3 Gram untuk dimusnahkan.

b. Laporan Polisi Nomor LP/104/XI/2019/LBH/SEK NA IX-X tanggal 26 Nopember 2019 atas nama tersangka RAMLI SYAHDANI RITONGA
Barang bukti Narkotika yang berhasil disita dalam perkara ini berdasarkan

1). Surat Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 1408 / Pen.Pid 12019 ) PN Rap tgl 5 Desember 2019 tentang penetapan barang sitaan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 43,7 Gram.

2). Surat Kajari Labuhanbatu Nomor : 397/Enz.2/12/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Ketetapan status Barang sitaan Narkotika jenis sabu disisihkan seberat 10 gram untuk keperluan pemeriksaan Labfor dan pembuktian dipersidangan, serta seberat 33,7 gram untuk pemusnahan.

-2- Laporan Polisi Nomor : LP/74/I/RES.4.212020 tanggal 14 Januari 2020 atas nama tersangka NAZARUDDIN ALS PAK BOI

Barang bukti Narkotika disita dari Perkara adalah berdasarkan :

1). Surat Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor :04/ Pen.Pid/2019/PN Rap tanggal 21 Januari 2020 tentang penetapan barang sitaan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 bungkus besar seberat 68,96 gram.
2). Surat Kajari Labuhanbatu Labuhanbatu Selatan Nomor : 163 /L.2.37/ Enz.1 /01/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang penetapan barang sitaan narkotika jenis Sabu seberat 10 Gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian dipersidangan serta seberat 58,96 Gram untuk dimusnahkan.

Laporan Polisi Nomor LP/107/I/RES.4.2/2020 tanggal 18 Januari 2020 tentang temuan Narkotika di Lapas Kelas II A Rantauprapat Barang-bukti Narkotika disita dalam Perkara, adalah berdasarkan :

1). Surat Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 92/Pen.Pid/2020/PN Rap tanggal 23 Januari 2020 tentang penetapan barang sitaan dari kasus tindak pidana Narkotika berupa

a). 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 572,2 Gram
b). 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika ganja seberat 9,64 Gram c). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir pil ekstasi warna biru seberat 1,24 Gram
d). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) warna hijau seberat 11,16 Gram.
e). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 42 (empat puluh dua) warna merah jambu seberat 13,46 Gram.
f). 2 (dua) butir pil happy five (H-5 seberat 0,62 Gram.

2). Surat Kajari Labuhanbatu Nomor : 19 / N.2.16.3 / Euh.1 / 2 / 2020 tanggal 21 Pebruari 2020 tentang penetapan barang sitaan Narkotika berupa

a). 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 572,2 Gram, disisihkan seberat 24 Gram untuk pemeriksaan ke Labfor dan persidangan serta seberat 548,2 Gram untuk dimusnahkan.
b). 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika ganja seberat 9,64 Gram untuk pemeriksaan ke Labfor dan persidangan

c). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir pil ekstasi warna biru seberat 1,24 Gram untuk pemeriksaan ke Labfor dan persidangan

d). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) warna hijau seberat 11,16 Gram, disisihkan sebanyak 10 butir seberat 3,02 Gram guna pemeriksaan Labfor dan persidangan serta sebanyak 27 butir atau seberat 8,14 Gram untuk dimusnahkan.

e). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 42 (empat puluh dua) warna merah jambu seberat 13,46 Gram kemudian disisihkan sebanyak 10 butir atau seberat 3,02 Gram untuk pemeriksaan Labfor dan persidangan serta sebanyak 32 butir atau seberat 10,24 Gram untuk dimusnahkan.

f). 2 (dua) butir pil happy five (H-5 seberat 0,62 Gram untuk pemeriksaan Labfor dan Persidangan.