LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan 5 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (9/2/2020) malam kemarin sekira pukul 21.10.

Kelimanya berhasil diamankan petugas di Pajak Aek Nabara, Gang Surau, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST. Panggabean melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan SH, menerangkan, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 5 orang yang sedang berpesta dan memakai narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah kosong.

Mendapatkan info tersebut, tim langsung bergerak menyelidiki dan mendobrak pintu dapur rumah. Di dalam rumah, tim menemukan ke 5 orang tersebut sedang menghisap sabu-sabu.

"Tim langsung mengamankan kelima," ungkap Kanit Reskrim.

Adapun ke 5 pelaku yaitu, RW Alias Rino (29) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. ES Alias Edi (30) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. DC Alias Candra (36) warga Dusun 5, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. (JP) Alias Joko (33) warga Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dan (DAS) Alias Doni (25) warga Dusun 4, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Guna proses lebih lanjut, kelima tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mapolsek Bilah Hulu," jelas Iptu Amlan.