KARO-MP (43) diburu oleh Polsekta Berastagi karena aksinya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) pada Selasa (4/2/2020) sekitar Pukul 07:00 WIB, di Kel TL Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya dibelakang Mesjid Raya.

Namun, warga yang bermukim di Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi ini pada Sabtu (8/2/2020) sekitar Pukul 18:00 WIB, terdeteksi keberadaannya oleh polisi karena menerima informasi.

Lantas, anggota Unit Reskrim Polsekta Berastagi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Mastergu E Surbakti di Dampingi Katim I Brigadir Ali Pren Ginting pada Pukul 18:30 WIB, berhasil mengamankan Mahidin bersama barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merk Jupiter dengan nomor polisi Pol BK 4641 AFG.

Akan tetapi, saat pengembangan kasus, MP (43) malah mencoba kabur. Melihat aksinya itu, polisi memberikan tembakan peringatan yang mengarahkan timah panas keatas.

Namun, tembakan peringatan diabaikan Mahidin. Kemudian Unit Reskrim Polsek Berastagi memberikan tindakan tegas, dan terukur, tepat mengarah kedua kaki MP (43) dan langkah berhenti karena timah panas.

"Selanjutnya membawa tersangka MP (43) dan barang bukti ke Posekta Berastagi," Senin (10/2/2020)," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Mastergu E Surbakti.