MEDAN-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab), Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua tersangka masing-masing RSS alias Lao (15), warga Medan Amplas dan Ramadhan Dalimunthe alias Madan (25), warga Jalan Makmur Pasar VII Gang Kenanga 28 Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Medan Tembung terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan perihal tersebut. “Benar, Kedua tersangka ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkan” ujar AKBP Maringan didampingi Kanit Ranmor AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Sesnin, (10/2/2020).

Lebih lanjut diejlaskan mantan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini, sebelum ditembak dan diberi tindakan tegas terukur, aksi tersangka yang kesekian kalinya dalam melakukan curat ini terekam Closed Circuit Television (CCTV) milik korban di Jalan Utama Gang Sempurna No. 103/B2 Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area Kota Medan pada hari Rabu, 5 Pebruari 2020 lalu.

Dalam rekaman CCT V tersebut, terlihat tersangka masuk dengan cara merusak gembok pagar rumah korban dengan gunting besi. “Saat itu, Zufrizal selaku korban yang kehilangan dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Nmax pelat BK 6734 AHF dan Kawasaksi Ninja RR pelat D 2802 JI langsung membuka rekaman CCTV dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestabes Medan,” jelas AKBP Maringan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Maringan menyebutkan, Tim Tekab Unit Ranmor Satreskirm Polrestabes Medan yang dipimpin langsung oleh Kanit Ranmor, AKP Bambang Gunanti Hutabarat memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka Madan di Jalan Pasar V Tembung. “Nah, selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Madan. Dari tersangka Madan, diketahui aksinya dilakukan bersama dua rekan lainnya masing-masing Lao dan Ilham. Lalu kemudian, bermodalkan ‘nyanyian’ Madan, personel berhasil menangkap Lao. Sementara Ilham hingga saat ini masih diburon,” sebut orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Ketika diinterogasi, lanjut diterangkan Maringan, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan curas di kediaman korban beserta lokasi lainnya di wilayah hukum Polrestabes Medan. “Dari pengakuannya, barang hasil kejahatan mereka dijual ke seorang pendag beranaama boncel sesbesar Rp. 6 juta. Dari angka tersebut, tersangak Madan memperoleh bagian sebesar Rp. 1,6 juta dan Lao memperoleh bagian sebesar Rp. 1,5 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk makan dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” terang mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan, kata Maringan, kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan kunci leter T serta alat yang dipergunakan dalam melakukan aksinya langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses. “Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” pungkas AKBP Maringan Simanjuntak.