MEDAN-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru terpaksa menembak Iksan Kurnia (24), residivis kasus pencurian di Polonia.

Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan, warga Jalan Teratai Gang Pipa Tengah No. 2 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia ini membongkar Toko Laris Ponsel bersama Rio Amanda (34) di Jalan Mawar, tak jauh dari kediamannya pada hari Sabtu, 11 Januari 2020 lalu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Imanuel Ginting SH MH yang dikonformasi membenarkan perihal tersebut. “Benar. Tersangka diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus usai diringkus tadi malam,” ujar Kompol Martuasah, Kamis, (6/2/2020).

Lebih lanjut Tobing menerangkan, residivis kambuhan ini ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan sejumlah Ponsel bermerek dan uang tunai sebesar Rp. 6 juta dari tokonya.

Di situ, aksi tersangka terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV). “Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim berhasil meringkus Iksan,” terang Kompol Martuasah seraya menambahkan tersangka Rio berhasil ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.

Selain itu, Tobing menyebutkan, tersangka Iksan sendiri merupakan residivis atas kasus pencurian dengan pemberatan pada Tahun 2018 lalu. “Berdasarkan catatan, Iksan merupakan residivis kasus curat dan baru menghirup udara segar setelah menjalani hukuman selama 18 bulan di Lapas Tanjung Gusta Medan pada tahun 209 lalu,” sebut mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.