MEDAN-Berdasarkan survei pelayanan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pelayanan publik 5 kantor Pertanahan di Sumut buruk.

Kantor Pertanahan tersebut merupakan 5 dari 13 yang disurvei standar pelayananya sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Untuk Kantor Pertanahan yang masuk zona merah atau buruk pelayanan publiknya itu antara lain Kantor Pertanahan Asahan, Nias Selatan, Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun.

Sedangkan sisanya yang masuk kategori zona kunig ialah Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Padangsidimpuan, Pematang Siantar, Tanjungbalai, dan Tebingtinggi. Survei tersebut dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Juli-Agustus 2019. "Dari 13 kantor pertanahan yang kami suvei tahun lalu tidak ada satupun yang masuk zona hijau," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, Selasa (4/2/2020).

Turut hadir dalam kesempatan 13 Kepala Kantor BPN yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Abyadi menyayangkan, dari 13 Kantor Pertanahan yang disurvei Ombudsman, tapi tidak ada yang memperoleh zona hijau.

Menurut Abyadi, hal itu sangat berbanding terbalik jika dibandingkan dengan intansi vertikal lainnya seperti Imigrasi dan kepolisian. "Kemarin kita juga sudah serahkan hasil survei Polres kepada Wakapolda Sumut, ada beberapa yang masuk zona hijau, walaupun ada juga yang masuk zona merah," bebernya.

Abyadi menjelaskan, survei yang dilakukan Ombudsman baru hanya melihat kepatuhan instansi penyelenggara layanan publik dalam menyediakan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan. "Tingkat ketidakpatuhan kantor pertanahan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi vertikal lain, seperti Polres dan Imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, bisa secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei," paparnya.

Sementara itu, Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kantor Pertanahan di 13 kabupaten/kota akan menjadi koreksi. "Ini menjadi koreksi, PR (pekerjaan rumah), kami akan coba perbaiki," ujarnya.

Dadang awalnya memprediksi Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat penilaian yang buruk. Mengingat volume pekerjaan yang tinggi. "Ternyata tidak ikut disurvei," ungkapnya.

Terkait penilaian tersebut, Dadang mengajak seluruh jajarannya berubah dengan memulainya dari hal terkecil. "Jangan dibiasakan menganggap sesuatu adalah kecil. Padahal yang kecil itu bisa menjadi besar apabila dibiarkan. Jangan ada istilah kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia)," pungkasnya.