MEDAN-Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari korupsi dan bersih melayani butuh komitmen kuat semua unsur di lingkungan kerja.

Semua unsur di lingkungan kerja dimaksud ialah mulai dari pimpinan hingga staf di bawah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi kepada wartawan usai menghadiri sekaligus menjadi saksi pada acara Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Penandatanganan Janji Kinerja dan Pakta Integritas di Lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Senin (3/2/2020).

Menurut Abyadi, bila semua di lingkungan kerja sudah memiliki komitmen yang kuat, maka akan lebih mudah mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang tanpa korupsi serta bersih dan melayani.

Misalnya, ini bisa diawali dengan menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik sebagaimana diamanahkan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Menyediakan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi semua instansi penyelenggara layanan publik. Dan sebaliknya, ketersediaan standar pelayanan publik itu adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Abyadi.

Karena itu, Abyadi meminta, agar dalam memberi layanan, seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk Rutan Kelas I Labuhan Deli, harus memiliki standar pelayanan. "Dan, standar pelayanan publik tersebut harus bisa diakses/dilihat oleh masyarakat sebagai pengguna layanan," jelas Abyadi.

Karena itu, semua instansi penyelenggara layanan publik, harus memampangkan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan. Sehingga dengan demikian, bisa diakses/dilihat oleh masyarakat. "Jadi, atributisasi standar pelayanan publik wajib dipampangkan di unit unit layanan. Atau dimuat dalam informasi layanan publik berbasis teknologi seperti di aplikasi internet," kata abyadi. Jadi, di setiap ruang layanan, harus terpampang jenis jenis layanan, syarat layanan, tarif/biaya layanan, standar waktu layanan, alur layanan serta sarana dan prasarana layanan seperti ruang tunggu dan toilet untuk masyarakat pengguna layanan.

Karena itu, seiring dengan pencanangan ZI Menuju WBK WBBM, maka Abyadi Siregar meminta, agar Rutan Kelas I Labuhan Deli menyusun, menetapkan dan mempublikasikan atau memampangkan (tangible) atributisasi standar layanan di ruang unit unit layanan.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang dalam sambutannya mengatakan dirinya berharap langkah awal penandatanganan pakta integritas ini bisa menjadikan Rutan Kelas I Labuhan Deli pada tahun 2021 benar benar menjadi Birokrasi WBK dan Birokrasi WBBM.

Nimrot juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang sudah hadir dan memberikan support serta bimbingan sehingga program Birokrasi WBK dan Birokrasi WBBM bisa terwujud. Hadir dalam acara itu Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumut diwakili oleh Kadiv Keamanan Napitupulu, dari Kajari Belawan diwakili Kasipidum Eka Purba, Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili oleh Kompol Ilham Aceh, Kepala PN Lubuk Pakan diwakili oleh Halida Rahardhim SH, MHum.