SERDANG BEDAGAI-Tim Opsnal Unit 1 Pidum Jahtanras Polres Sergai berhasil amankan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel diwarung frend yang berada Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai, Senin (3/2/2020) sekira pukul 15:30WIB.

Pelaku yang diamankan ZA alias Andi Frend (46) merupahkan seorang penulis togel warga Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit hp merek strawberry warna putih dan 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Senin sore (3/2/2020).

Menurut Hendro, penangkapan pelaku sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya di Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai adanya permainan judi jenis Togel.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit I Pidum (Jahtanras) dibawah pimpinan Katim 1 AIPTU Syaiful Hardi langsung cek kebenaran informasi tersebut, lalu Katim beserta anggota langsung menuju TKP yang diduga tempat permainan judi jenis togel.

"Ternyata pelaku sedang menunggu para pemasang di sebuah warung milik pelaku yang berada di dusun I Desa Citaman Jernih," bilang AKP Hendro Sutarno.

"Berawal dari pengintaian team opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan team opsnal berhasil meringkus pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sergai beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.*