MEDAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara memberikan pembekalan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 8 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI No 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras bagi pelaku usaha kilang padi. Para pelaku usaha kilang padi yang hadir dalam kesempatan ini berasal dari Serdang Bedagai, Indrapura dan Tebingtinggi bersama Forda UKM Sumut dan diterima Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Zonny Waldi melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN), DR Ir Hj Nurhaida MM, Jumat (17/1).

Di hadapan Kasi Pengendalian Bahan Pokok, Azrai Ridho Hanafiah, Kasi Kelembagaan Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Edy Surya dan Kasi Pengawasan Perdagangan, Hanafiah Daniel Nawar, para pelaku usaha mengaku sangat resah dengan adanya penahanan tiga truk beras asal Serdang Bedagai di Batubara baru-baru ini. Sebab beras tersebut diamankan karena dinilai tidak memiliki SNI, merek dan juga masa kadaluarsa.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekira satu jam setengah, para pelaku usaha ini diberikan pembekalan dan pemahaman tentang Permendag RI No 8 tahun 2019 yang disahkan Pebruari 2019 lalu, resmi diterapkan sejak Desember lalu.

"Tadi kita sudah menerima tiga pengusaha beras masing-masing; Kp Sumber Tani Sergei, Kp Serikat Jaya, Kp Budiman. Kita tadi sudah menjelaskan beberapa hal yang harus dilengkapi Permendag No 8 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI No 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras, dari peraturan ini pelaku usaha sudah harus mencantumkan label beras yang dibawah 50 kg," ujar DR Ir Hj Nurhaida MM.

Jadi sambungnya dari para pelaku usaha kilang padi tadi tersebut memiliki ukurannya, 5kg, 10kg, 30kg. Sehingga wajib mencantumkan label sesuai Permendag No 8 tahun 2019.

"Setelah melihat di label tadi ada lima hal yang wajib dicantumkan, merek, berat netto/bruto, kualitas mutu, tanggal pengemasan dan nama dan alamat pengemas," ujarnya.

Oleh karenanya, para pelaku usaha yang bergerak d ibidang pengemasan beras dan importir beras diajak untuk mentaati Permendag ini.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Presidium Forda UKM Sumut, Lie Ho Pheng, Wakil Ketua Bidang Organisasi Forda UKM Sumut, Nurhalim Tanjung.

Menyikapi hal tersebut, Sri Wahyuni Nukman, mengapresiasi Disperindag Sumut yang sudah berinisiatif memberikan pembekalan bagi pelaku usaha kilang padi. Sehingga kedepannya tidak ada kekhawatiran lagi dalam menjalankan usaha di masa mendatang.

"Kita berharap para pelaku usaha juga sadar sepenuhnya, dalam menjalankan usaha sudah siap dengam segala sesuatu terkait persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak terjebak. Selain itu, diera digital saat ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku tidak mengetahui peraturan, sebab semua informasi sudah ada di genggaman, Sebab jika melanggar regulasi, pelaku usaha bisa terjerat sanksi. Pelaku usaha harus paham ini, jangan ketika menghadapi masalah baru bingung," ujarnya.

Untuk aparatur penegak hukum diharapkan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi mengayomi masyarakat. Bukan justru membuat pelaku usaha ketakutan.

Disisi lain, tiga truk pengangkut beras tujuan Padanglawas yang sempat ditahan di Polres Batubara, akhirnya dilepas Jumat siang.