TOBASA-Tim cyber Trop Polres Tobasa menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur di salah satu akun media sosial facebook dan sedang viral Senin, (13/1/2020) sekitar pukul 12.00 wib.

Viralnya berita Ayah Kandung Aniaya Putri Kandungnya di media sosial Facebook langsung disikapi dan didalami oleh Tim Cyber Trop Polres Tobasa. Tidak berapa lama ayah kandung terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur (anak kandungnya) langsung ditangkap dan diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Tobasa.

Viralnya berita kejadian penganiayaan anak di bawah umur di akun media sosial Facebook membuat geger Kabupaten Toba Samosir yang akhirnya Tim Cyber Trop Polres Tobasa melakukan investigasi dan lidik.

Berita penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang diduga kuat dilakukan aleh Orang Tua kandung korban di viralkan oleh akun media sosial Facebook : Rini ozhikawa Nainggolan Parporsea dan sekitarnya.

Di akun Facebook Rini ozhikawa Nainggolan dituliskqn, Aku ada lihat kiriman teman FB, Kasihan adek ini, Harus dipukuli begitu sama oraang tua nya saya sedih dan sangat kecewa melihat ada orang tua yang seperti itu, Yang dimana saya seorang perempuan dan sangat mencintai anak2mohon bantuan nya kepada pengacara2, agar kiranya kejafiaj ini tak terulang lagi, Abang Adek dukuli, tapi adek ini yang lebih parah ngak tega bangat liat nya, Mohon bantuan nya pak pengacara, Hans Ringgo, Christopher Sidabutar, Roy Sirait, Sanriko Marpaung.

Berikut menampilkan foto si korban (anak dibawah umur) dengan wajah pada bagian kedua kelopak matanya yang lebam lebam dan sudah membiru.

Kapolres Tobasa AKBP. Agus Waluyo, S.I.K melalui Kabag Humas Ipda Pol Priden Sinaga kepada Gosumut menjelaskan, bahwa Cyber Trop Polres Tobasa menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sedang viral di media sosial facebook.

Setelah dilakukan pengamatan dan pendalaman pemeriksaan awal akan informasi di media salah satu laman media sosial Facebook tersebut oleh Tim Cyber Trop Polres Tobasa Senin, 13/01/2020 sekitar pukul 12.00 wib mendapati berita firal tersebut di akun media sosial Facebook dengan berita adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan sudah viral.

Selanjutnya unit PPA Polres Tobasa bersama Tim Opsnal Resmob Polres menganalisa dan mencari lebenaran berita dugaan lokasi sesuai info yang ada di media sosial yang sedang viral bahwa diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh orang tua terhadap anak nya yang terjadi di Desa Patane V Kecamatan Porsea Kabupaten Tobasa.

Menyikapi berita viral di medsos tersebut Unit PPA Polres Tobasa beserta Tim Opsnal Resmob Polres Tobasa mengecek kebenaran berita viral tersebut dan berusaha memcari rumah korban lokasi kejadian perkara.

Sesampainya di kediaman korban ternyata memang benar telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang di alami oleh A.S (Pr, 9 Tahun) yang diduga kuat dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang bernama Haris Silalahi.

Setelah di introgasi oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Tobasa , pelaku diamankan ke Polres Tobasa, dan korban a.n. Azasi Silalahi di bawa kerumah sakit untuk melakukan visum dan pengobatan.demikian dijelaskan Kapolres Tobasa AKBP. Agus Waluyo, S.I.K melalui Kabag Humas Ipda Pol Priden Sinaga kepada Gosumut via WA selulernya saat do konfirmasi Senin, (13/1/2020).*