MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengevaluasi desa.

Terlebih desa-desa bermasalah di daerahnya masing-masing sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ini terkait temuan desa-desa tidak berpenghuni atau penduduknya hanya sedikit tapi dapat kucuran dana desa ratusan juta setiap tahun. "Jadi, Kemendagri kita harapkan berinisiatif untuk mendorong pemda mengevaluasi desa. Karena kalau ditunggu inisiatif dari bawah (pemkab/pemko), rasanya sulit," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, menjawab GoSumut, di ruang kerjanya, Kamis (2/1/2020).

Sebab menurut Abyadi, dirinya pesimis pemda mau berinisiatif mengevaluasi desa desa bermasalah di daerahnya masing-masing.

Karena, penghapusan desa berarti akan menghilangkan kucuran dana desa ke daerah itu sendiri.

Oleh sebab itu, Pemda akan cenderung berusaha mempertahankan 'desa bermasalah' untuk mempertahankan kucuran dana desa.

Sebelumnya, sesuai laporan yang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terungkap bahwa Desa Kafokafo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat menerima kucuran dana desa meski tidak ada lagi warga yang tinggal di desa Kafokafo tersebut.

Seluruh warga Desa Kafokafo sudah pindah ke daratan di Desa Sirombu sejak peristiwa tsunami Tahun 2004.

Bahkan, belakangan terungkap bahwa ada beberapa desa lain di kepulauan kawasan Kecamatan Sirombu, sudah ditinggalkan penduduknya dan pindah ke daratan karena peristiwa tsunami 2004. "Jadi, masalah ini harus dituntaskan. Jangan dibiarkan desa yang tidak berpenghuni tetap dapat kucuran dana desa. Karena itu, Kemendagri harus berinisiatif mendorong Pemda melakukan evaluasi desanya" tegasnya.

Abyadi juga mengharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan pemberian anggaran desa ke desa-desa bermasalah tersebut, agar tidak ada kesan pembiaran terhadap desa yang sudah dinyatakan bermasalah tapi tetap dapat dana desa. "Lagi pula, itu kan tidak sesuai lagi dengan tujuan pengucuran dana desa. Masa sih dana desa diberikan kepada desa yang desanya tidak lagi dihuni penduduknya? Gimana itu? Padahal pemberian dana desa itu adalah untuk memajukan desa dan kesejahteraan masyarakat desa," imbuhnya.

Selain itu, sebut Abyadi, pihaknya mendorong agar pihak kepolisian mengambil tindakan tegas kepada pihak pihak yang sudah membiarkan keberadaan desa bermasalah tersebut. "Seperti sejumlah desa di Kecamatan Sirombu Nias Barat, di mana pihak kepolisian sudah menurunkan tim investigasinya ke lokasi tersebut. Saya berharap agar Poldasu segera mengumumkan hasil investigasi desa tidak berpenghuni di Nias Barat itu agar masyarakat tahu. Kalau kasus tersebut tidak ada ditemukan pelanggaran pidananya, ya disampaikan saja ke publik. Sebaliknya, kalau ada pelanggaran pidananya juga harus diumumkan ke publik. Intinya, agar ada akhir dari penanganan kasus ini. Jangan dibiarkan seperti ini yang membuat masyarakat bingung," sebutnya seraya berharap.

Karena itu, Abyadi Siregar sangat yakin Kapolda Sumut memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan kasus pengucuran dana desa ke desa 'bermasalah' itu hingga tuntas dan transparan.