MEDAN-Panitia lelang proyek pekerjaan di instansi pemerintahan harus ekstra teliti menilai kelayakan perusahaan mengerjakan proyek menggunakan uang Negara.

Pasalnya, ada perusahaan yang tak segan-segan memanipulasi referensi pengalaman perusahaan agar dinilai layak dan memenuhi kualifikasi great perusahaan untuk dimenangkan panitia lelang.

Terungkap dugaan manipulasi referensi perusahaan melibatkan PT CIU beralamat di Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara.

Terungkapnya kasus ini menyusul munculnya surat bantahan dari PT TJP yang dimanipulasi oknum pengusaha di PT CIU untuk mendapatkan lelang pekerjaan peningkatan jalan-pembetonan jalan di Jalan Pancing I Gang Rela Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Tahun Anggaran 2018.

Terbukti pekerjaan itu mengalami kendala, sehingga pembayaran diterima PT CIU ditunda dan baru dibayarkan dengan Anggaran tahun 2019.

Maruli Tua Siboro Dirut PT TJP menerbitkan surat pemberitahuan bertanggal 27 Februari 2019, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan pengalaman sub kontrak kepada PT CIU untuk digunakan sebagai data pendukung pada lelang pekerjaan.

Pengusaha PT CIU brinisial JRMP bermarga Simbolon itu membuat referensi kerja dari PT TJP diduga dengan memalsukan tandatangan Dirut PT TJP Maruli Tua Siboro dan stampel PT TJP. “Saya tidak kenal dengan JRMP dari PTCIU itu dan tindakannya itu melampaui batas. Karenanya saya membuat surat pemberitahuan,” kata Maruli Tua Siboro kepada wartawan, Senin, (30/12/2019).

Data diperoleh wartawan, JRMP membuat referensi kerja dalam bentuk Surat Perjanjian Sub Kontraktor pada PT TJP berkantor di Jalan DI Panjaitan Medan atas pekerjaan peningkatan struktur Jalan Propinsi Jurusan Tiga Juhar-Gunung Meriah Kabupaten Deliserdang, dengan nilai sub kontrak Rp2,5 miliar.