MEDAN-Kasus terkait pertanahan masuk lima besar yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, sepanjang Tahun 2019, bila dilihat berdasarkan substansi laporan, maka kasus-kasus kepolisian, pendidikan, kepegawaian dan Administrasi Kependudukan (Adminduk) juga masuk daftar lima besar yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Dari 182 laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut sepanjang tahun 2019, laporan terkait substansi kepolisian mencapai 17,5 persen atau 32 laporan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (27/12/2019).

Di urutan kedua yang paling tinggi dilaporkan adalah terkait substansi pertanahan dengan 15,3 persen atau 28 laporan.

Disusul masalah pendidikan dengan 14,8 persen atau 27 laporan, kepegawaian 23 laporan atau 12,6 persen dan terakhir di urutan ke lima adalah masalah Adminduk 9 laporan atau 4,9 persen.

Abyadi Siregar merincikan, dugaan maladministrasi yang dilaporkan atas layanan kepolisian tersebut adalah, terkait penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. "Jumlahnya berimbang. Dugaan maladministrasi penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur sama-sama 50 persen dari jumlah laporan substansi kepolisian," jelas Abyadi.

Disebutkannya, dugaan penundaan berlarut, artinya proses penyelesaian laporan masyarakat di kepolisian berjalan begitu lama. “Sementara dugaan penyimpangan prosedur, berarti prosedur penanganan laporan masyarakat tidak sesuai ketentuan yang telah diatur," sebut Abyadi.

Berbeda dengan laporan substansi pertanahan yang 79,3 persen merupakan laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut.

Sedang 24,1 persen lagi merupakan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur.