PALUTA-Ingin dikonfirmasi terkait proyek pembangunan balai desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 Rp 420.805.500.- oknum Kepala Desa (Kades) Pasir Pinang berinisial YS hindari bertemu wartawan.

Hal itu terbukti saat oknum Kades Pasir Pinang Kecamatan Portibi dihubungi salah satu awak media via seluler Kamis (26/12/2019) yang ingin mengkonfirmasi terkait proyek balai desa itu terkesan menghindari wartawan karena tidak mau menemui wartawan meski ia sudah berjanji akan bertemu dilokasi pembangunan Balai Desa tersebut.

Sesaat setelah janji bertemu dilokasi pembangunan balai desa awak media yang sudah lebih dulu sampai dilokasi kembali menghubungi oknum kades YS melalui seluler namun sangat disayangkan ia sudah menonaktifkan selulernya.

Menanggapi hal itu Pengurusan LSM LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi) Kabupaten Padang Lawas Utara Ramses Siregar kepada GOSUMUT menduga telah terjadi penyelewengan penggunaan Dana Desa 2019 untuk pembangunan balai desa pasir pinang tersebut.

Karena menurut nya jika memang pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada harusnya oknum kades Pasir Pinang tidak takut menemui awak media untuk menjelaskan tentang pekerjaan pembangunan Balai desa tersebut.

"Saya menduga telah terjadi penyelewengan penggunaan Dana Desa tahun 2019 untuk pembangunan balai desa itu,sebab jika memang Proyek itu dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada kades itu gak perlu takut bertemu dengan wartawan." kata Ramses.*