JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pembuat situs berisi konten pornografi. Tersangka pertama adalah SW (25) yang ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Desember 2019. Kemudian, pelaku kedua berinisial RM (38) diciduk di Bogor, Jawa Barat, pada 29 November 2019.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa modus kedua tersangka adalah meraup keuntungan dari iklan yang dipasang di situs tersebut.

"Itu sebetulnya hanya menarik orang agar bisa menempatkan iklan. Jadi yang bersangkutan mendapatkan hasil keuntungan dari orang-orang yang menempatkan iklan di web tersebut," ungkap Dani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Kedua tersangka telah melakukan aksinya sejak 2013. Keduanya bertemu melalui media sosial. RM yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik informatika juga berperan sebagai mentor bagi SW.

Mereka pun mematok harga sekitar Rp 3 juta untuk iklan per bulannya. Dani menuturkan, total yang diperoleh sekitar Rp 30-50 juta per bulan.

Keduanya melakukan tindakan melanggar hukum tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," tuturnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mendaftarkan situs tersebut di luar negeri. Selain itu, mereka juga tidak menggunakan rekening pribadi untuk nenampung uang dari transaksi iklan.***