MEDAN-Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menegaskan, penutupan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bukan solusi jitu.

Penegasan tersebut disampaikan Prof Dr Adrianus Meliala kepada GoSumut menanggapi kebijakan yang akan dilakukan oleh Gubsu Edy Rahmayadi menutup penambang emas ilegal di Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). "Menutup atau melarang penambang emas ilegal tidak akan cukup, tanpa dibarengi dengan pemusnahan zat mercuri yang tertanam di tanah akibat pencucian yang dilakukan oleh penambang ilegal tersebut," tegas Adrianus di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Rabu, (18/12/2015) .

Didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Adrianus menjelaskan pengalaman mereka ketika menangangi penambang ilegal Gunung Botak di Maluku ternyata tidak hanya bisa sebatas menutup saja.

Menurutnya, ada beberapa hal yang akan timbul setelah dilakukan penutupan. "Pertama, ternyata zat mecuri yang sudah sempat tertanam di dalam tanah tidak mudah untuk dihilangkan dan harus menggunakan alat khusus. Kedua masyarakat yang selama ini sudah tergantung cari makannya dengan menambang dikhawatirkan akan kembali lagi melakukan penambangan ilegal. Di Gunung Botak Maluku itu sekarang sudah ditutup polisi penambangan ilegalnya. Tapi ternyata masyarakat ada yang kembali balik untuk melakukan penambangan kembali karena selama ini mereka mencari makan melalui menambang itu. Jadi menutup saja bukan menjadi sebagai solusi jitu," jelas Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) ini.

Disebutkan Adrianus, mendengar masukannya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkejut. "Nah mendengar masukan saya tadi, Gubsu terkejut sebab ternyata menutup tambang ilegal di Madina itu bukan sebuah solusi yang pas ternyata banyak hal lagi yang harus diperhatikan dampak dari penutupan tambang emas ilegal itu," sebutnya.

Dijelaskan Adrianus, ternyata teknologi untuk menghilangkan atau menteralisir zat mercuri yang sudah tertanam di dalam tanah menurut Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sampai saat ini belum ada. "Ini merupakan sebuah badnews (berita buruk) ternyata menurut KLHK belum ada teknologi yang bisa mengilangkan atau menetralisir mercuri yang sudah mencemari tanah. Beda dengan air raksa zatnya bisa dinetralisir. Kalau mercuri zat apapun yang dicampur kalah dengan mercurinya," jelas Adrianus.

Sebelumnya Gubsu Edy Rahmayadi berencana akan menutup penambangan emas ilegal di Madina dan sudah mencemari aliran Sungai Muara Batang Gadis dan akhirnya berdampak pada kelahiran anak yang cacat di Madina.