LABUHANBATU - Guna meminimalisir dan memaksimalkan pengungkapan jaringan gelap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sat Reserse Narkoba dibawah kepemimpinan I Kadek Herry Cahyadi merazia sopir angkutan, Rabu (18/12/2019). Razia yang dilaksanakan bersama Sat Lantas, Dinas perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Subden Pom Rantauprapat, dilaksanakan di depan Jalan By Pass tepatnya di depan Pos Polisi Padang Bulan Jalan H.Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pelaksanaannya, tim merazia para sopir angkutan umum dan melakukan tes urine serta pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan para penumpang. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor: Sprin/3074/XII/1.1/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang giat razia dan melakukan test urine.

Dari razia ini, tim melakukan pemeriksaan urine terhadap 30 sopir dengan menggunakan alat Test Kit di tempat. Hasilnya, 3 sopir diamankan karena terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba I Kadek Herry Cahyadi menerangkan, ketiganya yakni MA (24) warga Dusun I Sengon Sari, Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, RP (38) warga Inti Raya Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, dan Yur (49) warga Jalan Al Hidayah Lingkungan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tindak lanjut terhadap ketiga orang tersebut kita serahkan kepada BNNK Kabupaten Labura untuk dilakukan asessment dan rehabilitasi," ungkapnya.