SERDANG BEDAGAI - Pelaku usaha kecil menengah masih menjadi ‘sapi perahan’ oknum aparat yang tak bertanggung jawab. Sepanjang tahun 2019, Forum Daerah Usaha Kecil Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara mencatat ratusan surat undangan klarifikasi perizinan yang meresahkan pelaku usaha. Undangan klarifikasi tersebut dikirimkan aparat dari jajaran Polres Serdang Bedagai, Polres Deli Serdang, Polres Simalungun, Polrestabes Medan dan Polda Sumut menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2019. Undangan klarifikasi tersebut untuk memeriksa perizinan yang dimiliki pelaku UKM, seperti kelengkapan perizinan SIUP, TDP, HO, izin lingkungan, izin halal dan izin lainnya.

Setidaknya, terdapat puluhan pelaku usaha memenuhi panggilan, hasilnya tidak membuat oknum aparat berhenti, melainkan terus memanggil hingga berulang kali-bisa tiga sampai empat kali. Kondisi ini, sangat merugikan dan membuat para UKM menjadi resah, Karena setiap klarifikasi harus membutuhkan waktu hingga satu harian. Di sisi lain, usaha harus terus berjalan.

Demikian dipaparkan Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2019 yang dihadiri Presidium Forda UKM, Lie Ho Pheng, Sekretaris Forda UKM, Chairil Huda, serta sejumlah pelaku usaha, Senin (16/12/2019).

Seperti di Serdang Bedagai, lanjut Sri, pihaknya mencatat mulai dari usaha ternak ayam, spare part sepeda motor, kilang padi, pabrik batu dan penjual tanah galung (bahan baku batu bata), semuanya sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi perizinan. Padahal yang dipanggil sudah memiliki badan hukum usaha dan izin usaha.

“Catatan kami ada puluhan surat undangan klarifikasi perizinan yang dikirimkan ke pelaku UKM di Serdang Bedagai. Saat dipanggil, pertanyaannya pun aneh-aneh, yang pada akhirnya menjurus kepada perdamaian. Inikan tambah aneh bagi pelaku UKM di Sergai. Di tengah kondisi penjualan yang menurun, ada saja oknum-oknum aparat bertindak ‘menakuti’ UKM. Kondisi ini pun masih terus berjalan dan hampir di semua daerah di Sumut,” urainya.

Beda lagi masalah pelaku usaha pengorekan tanah galung, Sri menerangkan, pelaku usaha seperti ini bekerja atas dua dasar kepentingan. Tanah galung didapat dari sawah milik petani, dan petani selalu mencangkul untuk membuang tanah galung atau meratakanya dengan cara mengaduk dengan lapisan tanah lainnya. Oleh pelaku usaha pengorekan tanah galung, diambil untuk dijual ke pengrajin batu batu, dengan catatan membayar kepada petani.

Pelaku usaha pengorekan tanah galung yang dapat panggilan dari Polda Sumut tersebut ditanyakan perizinan usahanya. Padahal pelaku usaha sudah pernah bermohon agar dikeluarkan izinnya. Namun, Pemkab Serdang Bedagai tak bisa keluarkan izin. Begitu juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Pemprov Sumut tak bisa mengeluarkan izin diakibatkan usaha tersebut tidak termasuk galian C. Bersyukur sekarang ini sudah ada Peraturan Bupati Serdang Bedagai untuk memberikan kemudahan kepada pelaku pengorekan tanah galung, dan pengrajin batubata akhirnya mendapatkan bahan baku lagi.

“Sebelum adanya surat Peraturan Bupati Serdangbedagai, ada oknum pelaku di Polda Sumut yang sudah sering bermain-main dengan cara mengancam akan menangkap para pekerja dan membawa alat berat. Begitu seterusnya, akhirnya pelaku usaha ada yang terpaksa mengeluarkan Rp5 juta sampai Rp6 juta per grup. Padahal di tempat yang sama ada sekitar 8 sampai 10 grup. Tapi sekarang setelah adanya Peraturan Bupati, oknum sudah mulai berkurang, tapi volume perdamaiannya tak sebesar sebelumnya,” katanya.

Sedangkan di Kota Medan, sebutnya, sejumlah gudang didatangi oknum aparat nakal, sembari bertanya siapa pemilik gudang, hingga akhirnya surat undangan klarifikasi perizinan akan dikirim keesokan harinya. Begitu pemilik gudang datang memenuhi panggilan, dan menunjukkan perizinan, maka seluruh nama yang ada di surat izin tersebut akan dipanggil.
.
“Kalau tahan memenuhi panggilan, maka oknum aparat biasanya berhenti sendiri memanggil. Tapi jika sudah mulai mengeluh atas adanya panggilan, maka cara jalur damai ditempuh, dan ditemukanlah agenda tawar menawar ‘uang damai’. Di Medan ada sekitar 20-an pelaku UKM yang dipanggil,” tambahnya.

Sementara itu, di Siantar dan Simalungun, sebutnya, belasan pelaku usaha di panggil Polres Simalungun untuk menanyakan izin genset. Bagi pelaku UKM, genset ini biasanya untuk cadangan sumber listrik jika terjadi pamadaman listrik atau ada gangguan listrik dari PT PLN.

“Inikan lebih unik lagi, pelaku UKM berjaga-jaga dengan menyiapkan genset agar produksinya tetap berjalan, tapi oknum aparat mengurusi izinnya. Ujung-ujungnya minta damai Handphone terbaru yang nilainya di atas Rp10 juta,” ucapnya seraya menambahkan soal genset tersebut, pihaknya sedang mengupayakan agar pelaku usaha kilang bisa mendapatkan subsidi solar 100 liter per hari.

“Korban pelaku UKM di Siantar-Simalungun sekitar 20 orang pelaku usaha,” tambahnya.

Selain masalah pemanggilan oleh aparat kepolisian, Forda UKM Sumut juga melihat ada oknum mafia lelang di sejumlah tempat. Sri Wahyuni Nukman menambahkan ada masalah di Deli Serdang, pelaku usaha sudah tak mampu membayar kredit bank, akhirnya jaminan dilelang. Namun, jaminan yang dilelang di bawah harga, sehingga kreditur merugi dalam pembayaran sisa kreditnya.

“Oknum mafia lelang harus diberantas, sebab oknum-oknum apresial lelang biasanya membuat harga 35 persen dari harga pasar. Kami berharap semua pihak bisa melihat kondisi ini, agar tak banyak para kreditur yang menunggak semakin rugi, sudah usaha sepi, asset pun tak dimiliki akibat masuknya mafia lelang,” katanya.

Sri Wahyuni Nukman menekankan, hampir semua surat undangan klarifikasi yang diterima pelaku UKM tersebut terutama yang diadvokasi Forda UKM, mendapatkan penyelesaian yang cukup baik. Sebab, para pelaku usaha juga dibekali pemahaman dan pendampingan cara menghadapi oknum nakal.

Meski demikian, Sri Wahyuni Nukman meminta agar Gubernur Sumut, dan Kapolda Sumut serta Anggota DPRD Sumut dan DPR RI perwakilan Sumut untuk lebih serius memberikan rasa aman kepada pelaku UKM, mulai dari pelayanan perizinan, perlindungan hukum dan kenyamanan berusaha serta pembelaan. Sebab, pelaku UKM inilah yang membuat roda ekonomi terus berjalan di Sumut, serta terbukanya lapangan kerja.