MEDAN-Penjambret telepon seluler (Ponsel) milik Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar ditembak polisi.

Kedua pelaku penjambretan yang ditembak yakni Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gg Aren No.40 Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengke Perumnas Simalingkar. "Kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terhadap kedua pelaku," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto dalam siaran persnya seperti dihimpun wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (16/12/2019).

Ia mengatakan kedua pelaku jambret diamankan setelah pihaknya mendapat laporan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar pada hari Rabu 11 Desember 2019. "Dari hasil laporan kita melakukan pendalaman kita cek dan lakukan pengejaran. Ternyata kita temukan identitasnya setelah dilakukan penangkapan pelaku sudah banyak beraksi di 5 TKP (lokasi) berbeda," katanya.

Dalam pengungkapan itu, kata Dadang, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat pelat BK 6827 AIK dan 1 unit handphone milik korban. "Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.