DELISERDANG-Dulunya dalam masalah pinjam meminjam dilakukan dalam dunia nyata atau face to face. Namun berjalannya waktu dengan kecanggihan teknologi sistem pinjam meminjam kini bisa melalui dunia maya alias melalui kecanggihan teknologi yang sering dikenal financial technology atau fintech atau pinjaman online melalui elektronik.

Saat ini kegiatan pinjaman online ini di Indonesia diperbolehkan secara hukum dan peraturan di Indonesia. Kategori penyelenggaraan teknologi financial ini berdasarkan Pasal 3 ayat 1 peraturan Bank Indonesia No 19/12/TBR/2019 tentang penyelenggaraan teknologi financial ini.

"Jadi sekarang sistem peminjaman sudah berbasis teknologi informasi, dalam proses ini tentunya ada masalah yang timbul di kehidupan kita sehari-hari dan banyak juga yang terjebak. Biasanya kalau kita meminjam data kita ada pada mereka bahkan data-data keluarga kita juga diperoleh mereka. Dan, itulah bila kita terlambat membayar nanti maka teror akan datang pada kita melalui sms atau telepon," jelas Kanit I Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Parulian Samosir SH MH yang menjadi pemateri dalam Media Gathering Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR 5 Sumbagut di Sibolangit, Jumat (13/12/2019).

Menurut Parulian, pelaku dalam hal ini adalah orang-orang muda yang energik dan kurang mendapat pemahaman etika dan pemikiran yang canggih. Permasalahannya pada penerima pinjaman, gagal bayar dan bunga yang sangat tinggi. Lalu penagihan ini tidak hanya pada peminjam tapi pada orang terdekat peminjam seperti keluarga.

"Maka, kita mengimbau agar masyarakat saling mengingatkan agar mengkroscek apakah fintech ini sudah terdaftar melalui website OJK dan Bank Indonesia. Apalagi saat ini cukup meresahkan masyarakat mengenai fintech ini. Sejauh ini kita bersama Satgas Waspada Investasi OJK terus melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait waspada fintech ilegal ini," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar berharap perlindungan pada masyarakat dan sosialisasi mengenai literasi keuangan terus ditingkatkan. "Jadi bila ada laporan ke kita, maka kita serahkan dulu ke OJK yakni lembaga yang memiliki wewenang. Ombudsman sendiri jadi institusi terakhir yang menanganinya," imbuh Abyadi.

Sementara itu Kepala OJK KR 5 Sumbagut Yusup Ansori didampingi Deputi Direktur Anton Purba dan Humas Yovie Sukanda mengatakan tahun 2019, OJK KR 5 Sumbagut telah menerima 233 pengaduan nasabah. Paling tinggi pengaduan terkait asuransi disusul 88 pengaduan mengenai Perbankan, lalu 53 pengaduan terkait pembiayaan, dan 1 pengaduan terkait pasar modal.*