LABUHANBATU - Personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Rantauprapat.

Adalah SJ alias Sapri (23). Warga Jalan Siringo-ringo Gang Cempaka, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Pelaku diamankan usai menindaklanjuti laporan Riski Ananda br Siregar (19) yang tak terima barang berharganya dijambret oleh dua lelaki tak dikenal di Jalan Bulu Tangkis, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (9/10/2019) lalu sekira pukul 21.00.

Informasi yang diterima, malam kejadian itu korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Bulu Tangkis dan saat itu juga dirinya dipepet oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis bebek matik berwarna hitam.

Seketika itu juga tas sandang milik korban yang berisi barang-barang berharga berupa 1 unit iPhone Type 6 plus dan uang sebesar Rp. 200.000 berhasil dikuasai pelaku.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah SJ warga Kelurahan Sirandorung.

Selanjutnya pada Minggu (8/12/2019) sekira pukul 21.00, Tim 1 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Siringo-Ringo, Kelurahan Sirandorung.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba, Selasa (10/12/2019) menerangkan, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka melakukan perbuatannya bersama dengan temannya berinisial V, warga Kelurahan Sirandorung.

"Saat menjalankan aksinya, mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio G warna hitam milik V, Sapri sebagai joki dan rekannya sebagai eksekutor," terang Kasat.

Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan 1 unit HP iPhone type 6 plus milik korban.

"Tim tengah melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka V," tandasnya.