LABUHANBATU - ATR alias Nanda (21) warga Dusun X Sukamaju Singgamata, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, terjaring Operasi Kancil Tim Reskrim Polsek Panai Tengah, Senin (9/12/2019) tadi. Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor atas bukti laporan polisi Nomor : LP/123/XII/2019/SU/RES-LB/SEK P.TENGAH tanggal 9 Desember 2019 yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Rismawati (21).

Informasi yang diterima, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 10.00 berawal saat Yedi meminjam Honda Supra milik Sutinah dengan tujuan pulang ke cabang dua tempat kakak nya. Namun, Yedi tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.

Selanjutnya pada Minggu (1/12/2019) sekira pukul 17.00, abang korban Joni alias JON berangkat ke cabang dua untuk menjumpai Yedi. Namun Yedi mengaku sepeda motor yang dipinjamnya dibawa ATR alias Nanda kembali ke Singgamata.

Mendengar jawaban Yedi, Jon akhirnya kembali ke rumah di Singgamata dan ternyata sepeda motor tersebut tidak ada di rumah, hingga akhirnya Senin (2/12/2019) Yedi kembali ke singgamata dan bertemu dengan Jon sembari bertanya apakah Nanda sudah kembali. Namun Joni menjawab belum ada pulang.

Keduanya langsung melakukan pencarian terhadap Nanda, akan tetapi tidak berhasil ditemukan. Jon dan Yedi kembali ke cabang dua untuk melakukan pencarian kembali, namun tak kunjung ketemu.

Pada Rabu (4/12/2019), Yedi kembali datang menjumpai Joni di Singgamata dengan tujuan yang sama yakni mencari Nanda. Lagi-lagi mereka berdua tak berhasil mencari keberadaan pelaku.

Berselang dua hari kemudia yakni Jumat (6/12/2019) mereka mendapat informasi dari temannya bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan ke Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai hulu, Joni dan Yedi bersama temannya melakukan pencarian ke Cinta Makmur dan ternyata saksi dan temannya tidak berhasil menemukan Nanda maupun sepeda motor tersebut.
Lelah melakukan pencarian, akhirnya Joni memberitahukan kepada polisi bahwa sepeda motor adiknya telah digadaikan kepada seseorang penduduk Pondok Wesel, Desa Perkebunan Ajamu.

Menindaklanjuti laporan itu, Reskrim Panai Tengah melakukan pencarian dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut berikut dengan terlapor Nanda.

Selanjutnya terlapor berikut sepeda motor dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi dan satu lembar STNK BK 5595 ZC dengan nomor mesin JB52E1260161 dan nomor rangka MH1JB52156K261181," ungkap Kapolsek, AKP Rudi Hartono Lapian.