SERDANG BEDAGAI - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu yang menjadi target operasi. Pelaku DS alias Dedi (26) warga Dusun III, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap di pinggir jalan umum di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kamis (5/12/2019) sekira pukul 17.00.

Dari pelaku, tim juga mengamankan barang bukti satu buah dompet emas warna biru muda yang berisikan satu buah bungkus permen merk Hot Hot Ball warna biru yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan sedang diduga berisikan sabu dan satu unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi.

Informasi yang diperoleh, awal penangkapan pelaku saat tim opsnal sedang melaksanakan patroli dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mhd Ichsan.

Saat patroli, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan umum tepatnya Dusun III, Desa Pantai Cermin Kiri, akan adanya transaksi narkotika jenis sabu. Di mana pelaku diketahui merupakan target operasi (TO) Polsek Pantai Cermin.

Tak mau target tersebut kehilangan, tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penyergapan.

"Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Kapolsek Pantai Cermin AKP Slamet Riyadi, Jumat (6/12/2019).