LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X mengamankan seorang laki-laki berinisial RHS (31) di salah satu hotel Pinang Lombang Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

Pelaku yang diamankan keluarga korban, disangkakan diduga membawa lari anak perempuan di bawah umur berinisial IR (17), Sabtu (23/11/2019) tadi sekira pukul 05.00 dan selanjutnya dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari penangkapan terhadap pria beristri itu, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna silver dan 1 buah celana dalam korban berwarna krim.

Tindak pidana yang dilakukan pelaku telah dilaporkan orangtua korban S br P ke Polsek NA IX - X pada Jumat (22/11/2019) sekira pukul 22.15. Di mana, S br P melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah dan didapat informasi bahwa korban dibawa lari pelaku.

"Keluarga sudah melakukan pencarian, namun korban tetap tidak ditemukan," ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Mara Lidang Harahap.

Keesokan harinya, Sabtu (23/11/2019), keluarga mendapat informasi bahwa pelaku bersama korban sedang berada di salah hotel di Pinang Lombang dan sekira pukul 05.00 keluarga melakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek NA IX X.

"Dari hasil intrograsi kepada pelaku dan korban, mereka telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali. Pertama di Aek Natas dan yang kedua di hotel tempat mereka diamankan," tutupnya.