MEDAN-Puluhan masa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federation Of Indonesia Metal Workers Union hari ini, Kamis (21/11/2019) berunjukrasa di depan kantor Walikota Medan. Dalam aksinya, Ketua FSPMI, Toni Rickson Silalahi menyatakan pihaknya menyayangkan bukannya direvisi malah pemerintah kembali tetap menerapkan kebijakan upah murah melalui aturan PP no 78 tahun 2015.

Disebutkannya, mereka menerima informasi bahwa melalui Hanif Dhakiri, Mentri Ketenagakerjaan memberikan surat edaran menginstruksikan kepada seluruh Gubernur agar menetapkan kenaikan upah tahun 2020 hanya naik 8,51 persen.

Selain itu, juga kecewa dengan wacana akan menghapuskan skema upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral kabupaten kota (umsk).

Berangkat dari itulah, puluhan massa ini melakukan aksi dimana tuntutan mereka yakni meminta kepada Presiden RI, Jokowi, Walikota Medan, Ketua DPRD Medan agar mencabut kebijakan upah murah PP 78/2015 tentang pengupahan, meminta agar UMK 2020 dinaikan 15 persen. Selain itu, mereka juga meminta menghapuskan dan menertibkan sistem kerja perbudakan seperti outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan, dan magang di perusahaan.

"Kita juga meminta agar pemerintah segara selesaikan kasus-kasus ketenenagakerjaan di Kota Medan. Dasar kami meminta UMK 15 persen, dikarenakan, tolak kenaikkan iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, Medan ini umknya sangat jauh dari Karawang," ujarnya.

Disebutkannya, buat apa berdiri perusahaan tapi tidak mensejahterakan rakyat, ia ingin pemko Medan tertibkan sistem kerja 'perbudakan". Ucap Tony Dickson Silalahi.

Aksi ini ditanggapi Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Medan, Hanalore dan saat ini masih berlangsung mediasi di ruang Humas pemko Medan. *