PALUTA-Terkait penggunaan dana BOS untuk pembangunan pagar beton di SDN 101580 Desa AekbHaruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Manager BOS Dinas Pendidikan Paluta diduga tak paham Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS.

Menurut penjabaran dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Umum Penggunaan Dana Bos poin 9 (Sembilan) bahwa sekolah dilarang menggunakan dana bos untuk rehabilitasi sedang dan berat,maka jelas Pembangunan pagar beton disekolah tersebut dilarang dalam aturan tersebut.

Dalam berita sebelumnya Manager BOS Palti mengatakan pihak sekolah boleh menggunakan dana BOS jika memang sudah ada hasil musyawarah pihak Komite sekolah dan Pihak sekolah telah melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS.

Menanggapi hal itu Ketua Forum Kesatuan Mahasiswa Peduli Reformasi ( FK MALARI) Ari Anjas Muda Siregar meminta agar Manager BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paluta lebih banyak belajar lagi agar tidak salah dalam memberikan keterangan kepada awak media.

"Harus banyak belajar itu Manager BOS agar beliau faham tentang Juknis BOS yang ada sehingga tidak salah memberi keterangan kepada pihak media," ucap Ari.*