LABUSEL - Polsekta Kotapinang melakukan mediasi kepada pasangan suami istri terkait perseteruan yang dialami warganya yang beralamat di Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebelumnya, H br. S (36) melaporkan BS (46) selaku suaminya ke pihak Kepolisian Polsekta Kotapinang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan suami kepadanya.

Kepada polisi, H br S menceritakan awal kejadiannya terjadi pada Kamis (15/11/2019) sekira pukul 02.00 saat dirinya tertidur di kamar. Tiba-tiba dia dikejutkan karena kepalanya dipukul suaminya sebanyak 2 kali dengan menggunakan jerigen tuak.

Saat itu juga H br S terkejut dan kesakitan sembari menanyakan maksud sang suami melakukan pemukulan. Tetapi sang suami diam tidak menjawab.

Akibat dari pukulan tersebut, kepala H br S bengkak dan lebam dan selajutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Bhabinkamtibmas Polsekta Kotapinang.

Menanggapi hal tersebut, Jumat (15/11/2019) Kapolsekta Kotapinang AKP Darwin Ginting, melalui Kanit Binmas Polsekta Kotapinang, AKP Ariasda Ginting, memediasi perseteruan pasangan suami istri tersebut.

"Benar. Kita tadi memanggil keduanya, kita lakukan mediasi, mereka sudah berdamai dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Kanit.