PALAS - Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.735.827. Penetapan ini dilakukan saat sosialisasi di Aula kantor Disnaker komplek SKPD Terpadu Sigala-gala Sibuhuan, Selasa (12/11/2019) kemarin.

Bupati Palas H.Ali Harahap (TSO) melalui Kadisnaker Palas Ramal Guspati Pasaribu mengatakan, untuk tahun 2020 mendatang, UMK di Kabupaten Palas ditetapkan menjadi Rp 2.735.827. UMK tersebut naik sebesar 8,51 persen dari UMK pada tahun 2019 yang lalu, yakni sebesar Rp.2.521.268.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, nomor RI nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah dan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang penetapan upah minimum provinsi Sumut Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Kata Ramal, dalam situasi perburuhan yang sifat dan dinamikanya semakin kompleks, upah masih tetap menjadi persoalan utama di negara berkembang seperti Indonesia.

Keadaan pasar kerja yang dualistik dengan kelebihan penawaran tenaga kerja dan mutu angkatan kerja yang rendah, di satu sisi menyebabkan upah menjadi isu sentral dalam bidang ketenagakerjaan.

"Kebijakan pengupahan yang ada masih bertumpuh pada upah minimum yang berlandaskan pada kebutuhan hidup layak," kata Ramal Guspati, Rabu (13/11/2019).

Penetapan kebijakan pengupahan ini untuk mendorong serikat buruh dan serikat pekerja menggunakan mekanisme upah minimum untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Ia menambahkan, upah minimum terus meningkat setiap tahunnya seiring meningkatnya upah nominal kesejahteraan (upah ril_RED), namun kesempatan kerja di sektor formal semakin terbatas.

Perhitungan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) berdasarkan data BPS kenaikan tingkat inflasi nasional sebesar 8,51 persen, sehingga UMK Kabupaten Palas ditetapkan Rp 2.735 827.

"UMK tersebut berlaku dengan standar 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu. UMK ini mulai berlaku mulai tanggal 1 januari 2019 mendatang terhadap para pekerja tetap, tidak tetap, dan masa percobaan," terangnya.

Dia menerangkan, UMK itu merupakan gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap.

"Kalau lembur beda lagi. Kalau lembur hitungannya 1/173 x upah pekerja dalam sebulan," sebutnya.

Plt Asisten II yang membidangi perekonomian dan pembangunan, Panguhum Nasution mengatakan, dengan ditetapkan UMK ini diharapkan bagi para pengusaha dapat melaksanakan pembayaran besaran UMK yang telah ditetapkan.

"Pengusulan dan penetapan UMK tahun 2020, supaya segera membuat rekomendasi penetapan ke Gubernur dengan melihat waktu yang sudah ditetapkan paling lambat 21 November 2019 untuk ditetapkan serentak di Provinsi Sumut," katanya.

Peserta rapat pembahasan UMK terdiri dari unsur pemerintah, unsur pekerja, pengusaha dan akademisi yang dihadiri Ketua SPSI, KC FSPMI, Gapensi Kabupaten, Perguruan Tinggi dan OPD terkait serta Kepala Bidang dan Seksi.