BATUBARA - Para Aparatur Sipil (ASN) sekelas staf disebut bisa mengontrol dan memberikan penilaian para atasannya seperti Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Dinas (Kadis). Kebijakan itu akan berlaku ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memiliki turunannya berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Permenpan RB).

Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar mengatakan, secara keseluruhan pihaknya menyambut baik adanya PP baru tersebut.

Sebab, melalui PP itu nantinya seperti tidak ada kesenjangan antara atasan dan bawahan dalam hal penilaian kinerja.

“Jadi bisa saling menginggatkan dan menasehati, seperti dalam Q.S Al-Ashr, nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran. Jadi Nanti atasan bisa terkontrol agar bekerja dengan benar. Tapi nanti akan kita pelajari lagilah bagaimana bentuk PP nya itu,” kata Sakti saat di jumpai Gosumut.com di ruangan kerja Asisten I Sekdakab setempat, Selasa (5/11/2019).

Dikatakan Sekda, adanya aturan baru ini untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN atau PNS yang didasarkan pada kinerja, sistem prestasi dan karir. Sebab, penilaian bisa dilakukan sesama PNS secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

“Jadi ini salah satu terobosan dan kolaborasi. Jadi sistem penilaian atas ke bawah, bawah ke atas samping ke samping. Misalnya, Kabid menilai Kabid lainnya kan sejajar. Staf ke Kadis dan sebaliknya,” jelasnya.

Sakti melanjutkan, selain akan berpengaruh terhadap penilaian pengembangan karir PNS, dengan sistem baru itu sebagaimana dalam Pasal 26 di PP itu akan berpengaruh juga terhadap pemberian tunjangan, pertimbangan mutasi dan promosi, memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan
dalam penilaian SKP dan perilalu kerja.

“Iya jelas (berpengaruh),” ucapnya.

Dikatakannya, PP terbaru ini informasinya sebagai persiapan menuju single salary.

“Jadi semua disatukan, berlaku se-Indonesia. Arahnya ke situ,” katanya.

Namun, kata dia, PP terbaru itu sepertinya tidak akan diterapkan dalam waktu dekat ini. Sebab, saat ini masih menunggu petunjuk teknisnya melalui turunan, yakni berupa Peraturan Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

“Kita pelajari dulu nanti, karena kita menunggu Permenpan RB sebagai pelaksana teknis,” tandasnya.