PALAS - Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menetapkan pengesahan dua Ranperda baru tentang susunan perangkat daerah dan penyertaan modal Bank Sumut, Rabu (6/11/2019). Penetapan raperda tersebut tentang ranperda penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Sumut, dan perubahan atas peraturan daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Palas yaitu Badan Pendapatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Dalam rapat paripurna terbuka itu dihadiri 27 anggota DPRD Palas, Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO), Sekda, Forkopimda dan OPD serta para camat.

Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap (TSO) mengapresiasi atas kontribusi dewan dalam mengesahkan dua Ranperda yang ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).

"Saya berharap perda ini bisa disosialisasikan kepada publik. Dan dijadikan landasan semua sebagai pengambil kebijakan," kata TSO dalam sambutannya usai pengesahan dua Ranperda tersebut.

Bupati TSO juga mengapresiasi anggota dewan yang sejalan, bekerja untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Semua ini tentunya untuk kemaslahatan rakyat dan kemajuan Kabupaten Palas.

"Semoga cita-cita mewujudkan Padang Lawas Bercahaya dapat tercapai, sesuai harapan kita semua," timpal Ketua DPRD Amran Pikal Siregar selaku pemimpin rapat paripurna.

Usai pengesahan dua ranperda baru, rapat paripurna dilanjutkan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020.

Kegiatan lanjutan rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan OPD Pemkab Palas, Camat se Palas, Forkopimda serta anggota dewan, yang berlangsung tertib dan lancar sesuai agenda paripurna dewan.