MEDAN - Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan atas kasus suap Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jumat (1/11/2019). Dalam lanjutan pemeriksaan, kali ini KPK memanggil tujuh pejabat Pemkot Medan. Informasi yang diperoleh mereka yang dipanggil yakni Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Usma Polita Nasution, serta Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Benny Iskandar.

Kemudian Kabag Umum Kota Medan M Andi Syahputra dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

Dikutip sindonews.com, Kadis Kesehatan Edwin Efendi mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya menyoal tugas dan tupoksinya. Namun dia menegaskan jika tak ada yang mengarah soal setoran ke wali kota Medan.

"Nggak ada. Nggak," kata Edwin yang tampak menggenggam map kuning dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya, lima pejabat Pemko Medan sudah menuntaskan pemeriksaan penyidik KPK. Mereka yakni Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis, Kadis Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu Qamarul Fattah serta Kadis Perhubungan Iswar Lubis, Kamis (31/10/2019).

Selain itu, KPK juga memeriksa 2 orang anak Dzulmi Eldin, Rania Kamilla dan Edriansyah serta sopir pribadinya Junaidi. (Baca juga: Saksi Kasus Suap, 2 Anak Wali Kota Medan Diperiksa KPK)

Diketahui, Wali Kota Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudannya Aidiel Putra Pratama dan Sultan Sholahuddin, Selasa (15/10/2019).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Pertama, Isa memberikan uang tunai Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.