LABURA - HS (45) warga Dusun Parsaoran, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pasal 170 Jo 351 KUHPpidana, kini mendekam di penjara Polsek Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufira, Jumat (1/11/2019), menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 351 dari KUHPpidana yang terjadi pada Sabtu (19/10/2019) sekira 22.00 di dusun Parsaoran, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

"Pelaku HS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/146/XI/2019/SU/RES. LBH/Sek Kl Hulu, tanggal 20 Oktober 2019 dan diteruskan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/216/XI/2019 tanggal 20 Oktober 2019," jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pelaku HS sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Duduk Oppusunggu (43) warga Dusun Parsaoran, Desa Simangalam.

"Tersangka HS diamankan Jumat pagi tadi di Dusun Parsaoran, Desa Simangalam," ungkapnya.