LABUHANBATU - Masyarakat pemerhati penyalahgunaan minyak dan gas bumi Kecamatan Bilah Hilir, mengamankan sebuah truk diduga pengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Truk pengangkut BBM itu dihadang warga tepat di Simpang Cisadane, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (27/10/2019) dini hari.

Menurut informasi warga, truk pengangkut BBM ilegal ini sudah kerap melintas wilayah mereka. Hanya saja, baru kali ini mereka berhasil menghadangnya.

BBM tersebut rencananya akan dialokasikan ke Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya, warga menyerahkan barang bukti ratusan jeriken bermuatan 40 liter BBM bersubsidi jenis solar dan 1 truk Mitsubishi Canter BK 8626 YO, ke Mapolsek Bilah Hilir.

Warga menilai, dalam hal ini ada tiga pelanggaran tindak pidana yang dapat dikenakan kepada pemilik BBM, pemilik angkutan dan pihak terminal pengisian BBM (SPBU) yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Di mana, dalam Pasal 54 juncto 56 disebutkan bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Bahkan, yang paling beratnya lagi menurut yang kita ketahui kalau pihak kepolisian serius menangani perkara ini, ada sanksi yang sangat berat, PT. Pertamina dapat menarik izin dan pengisian BBMnya," beber warga.

Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Bilah Hilir, Iptu Krisnat membenarkan pihaknya mengamankan 1 truk Mitsubishi berwarna kuning, pengangkut BBM bersubsidi bio solar.

"Benar untuk perkara ini saya akan limpahkan ke Polres Labuhanbatu," katanya.