SERDANG BEDAGAI - Berpamitan untuk mencari ikan di pinggir sungai, Said (63) warga Dusun VII, Desa Pertuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, ditemukan dalam kondisi meninggal. Korban diduga hanyut dan tenggelam, karena sebelumn kejadian pada Selasa (22/10) sekira pukul 11.00, korban meranjak membawa jala ikan untuk mencari ikan di pinggir sungai, tepatnya di perbatasan Desa Beng Abeng dengan Desa Tanah Raja.

Namun korban tidak ditemukan, sehingga terus dilakukan pencarian sehingga pada Rabu (23/10) sekira pukul 11.00, korban ditemukan warga mengapung di aliran Sungai Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Perbaungan AKP Ghandi melalui Kanit Reskrim Ipda Antonius Sitomorang mengatakan kejadian berawal pada Selasa (22/10/2019) sekira pukul 19.00. Adanya informasi dari masyarkat tentang adanya orang hilang yang diduga tenggelam di dalam sungai perbatasan Desa Beng-Abeng dengan Tanah Raja tepatnya di Dusun VII, Desa Pertuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Polsek Perbaungan bersama dengan rekan-rekannya yang dibantu dengan masyarakat untuk melakukan pencaraian, namun tidak ditemukan.

Menurut hasil interogasi saksi Hardiansyah menjelaskan Selasa (22/10/2019) sekira pukul 11.00, korban sedang menjala ikan di dam sungai tersebut datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor dan meletakan jala yang dibawanya di atas batu di seberang.

"Namun Saksi tidak melihat korban lagi," kata Kanit Reskrim Ipda A. Situmorang.

Bahkan berdasarkan keterangan istri korban, Paini kepada petugas mengatakan, korban pada pagi harinya berpamitan kepada istrinya
untuk menjala ikan di pinggir sungai.

Sehingga pada dini hari, Rabu (23/10), lanjut Kanit Reskrim Perbaungan, Ipda A Situmorang mendapatkan informasi bahwa korban sudah ditemukan di aliran sungai Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Namun korban dalam keadaan tidak bernyawa lagi," ujarnya.

Kemudian tim inafis Polres Sergai juga melakukan identifikasi korban dan dibawa kediamannya, karena pihak keluarga korban keberatan bila jenazah korban dilakukan otopsi.

"Sehingga pihak keluarga korban menyatakan dengan membuat surat pernyataan pada 23 Oktober 2019," ungkap Kanit Reskrim Ipda A Situmorang.