SERDANG BEDAGAI - Modus mengaku sebagai petugas leasing, dua pemuda asal Sergai dan Tebing Tinggi, berhasil diamankan warga dikarenakan diduga menarik paksa sepeda motor milik korbannya.

Keduanya masing-masing M. PA (28) warga lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan HS (26) warga Dusun I Jalan Protokol, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno, Kamis (17/10) sore mengatakan, awalnya penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan warga melalui Handy Talky (HT) kepada Polsek Firdaus bahwa warga Desa Seibamban telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa melakukan pencurian sepeda motor.

Setibanya di lokasi ternyata benar, dua pelaku sudah diamankan masyarakat sekitar yang diketahui bernama M PA (28) Dan HS (26). Dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha mio M3 BK 5416 NAQ.

"Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku, saksi dan korban, dibawa ke Polsek Firdaus untuk dimintai keterangan," kata AKP Hendro Sutarno.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban M Abdilah (16) seorang pelajar SLTA warga Jalan A.Rahim Lubis Kel.Padang Hilir Kota Tebing tinggi mengaku, kejadian berawal saat dia bersama teman-temannya sedang nongkrong di Tanah Lapang Merdeka Kota Tebing Tinggi, pada Kamis sekira pukul 14.00.

Kedua pelaku langsung menarik sepeda motor korban dengan alasan tidak membayar kredit motor tersebut dan seketika membawa sepeda motor milik korban.

"Namun sekira pukul 16.30, kedua pelaku diamankan warga di Simpang Air Mancur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai," ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku petugas leasing dan akan menarik kendaraan roda dua milik korban, karena tidak membayar kredit sepeda motor tersebut.

"Karena TKP awal berada di wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, sehingga dilimpahkan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti," tandasnya.