JAKARTA — Dua lembaga NGO anti korupsi berbeda pandang tentang Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi pasca disahkannya RUU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

NGO LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai Jokowi layak memperoleh predikat Bapak Anti Korupsi Indonesia (BAKI). Sementara ICW (Indonesis Corruption Wacht) menilai penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) yang diberikan kepada Jokowi tahun 2010 saat menjadi Walikota Solo, harus dicabut.

Saat ini penilaian NGO anti korupsi terbelah menyikapi disahkannya RUU KPK. Adalah Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat memberi keterangan pers di kantor Yayasan Lembaga Hukum Jakarta menyebutkan, Jokowi karena tidak kunjung menerbitkan Perppu UU KPK mengusulkan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) yang diberikan kepada Jokowi saat menjabat Walikota Solo tahun 2010 segera dicabut.

ICW menilai Jokowi tidak lagi konsisten dengan apa yang selama ini sering disampaikan terkait agenda pemberantasan korupsi. Jika Jokowi dinilai serius dengan penguatan KPK, maka semestinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Revisi UU 30/2002 tentang KPK semestinya sudah diterbitkan.

Dengan disetujuinya Revisi UU KPK tidak terlihat lagi sosok anti korupsi di diri Jokowi, tegas Kurnia. Pada saat kita menaruh harapan lima tahun kedepan, di akhir pemerintahannya justru tidak menyelamatkan KPK. Karena itu jika Perppu tidak dikeluarkan amat wajar jika penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award yang diberikan kepada Jokowi harus dicabut.

Apa yang dikemukakan ICW berbeda dengan pandangan LSM anti korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). LSM LIRA justru menilai Jokowi layak memperolah predikat Bapak Anti Korupsi Indonesia (BAKI). Karena melalui revisi UU KPK ini, Jokowi ingin melakukan penguatan dan berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.

LSM LIRA setuju dan sepakat menolak upaya perlemahan KPK. Namun dalam kontek Revisi UU KPK justru yang dilakukan pemerintah untuk menguatkan KPK dan menghindari oknum-oknum KPK menggunakan kewenangan yang dapat merusak lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai KPK diplesetkan menjadi Komisi Pemalak Koruptor (KPK). Ini sungguh memalukan, ujar Ketum Ikatan Reporter Seluruh Indonesia, Ir. H. Arse Pane ditempat terpisah (18/10/2019).

“LSM LIRA setuju revisi dan adanya Dewan Pengawas KPK, sebab orang yang mengurusi KPK bukanlah Malaikat apalagi Tuhan. Selama masih manusia yang mengurusi KPK, potensi abuse of power bisa saja terjadi. Untuk itu lembaga pengawas diperlukan dari orang-orang yang dinilai clean and clear,” tegas Jusuf Rizal yang telah menjadi aktivis anti korupsi sejak 20 tahun lalu.

Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, selama lima tahun (2014-2019) Jokowi memimpin Indonesia memiliki komitmen pemberantasan korupsi dan dilaksanakan dengan konsisten. Untuk itu, LSM LIRA justru menilai Jokowi layak memperoleh Predikat “Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia (BAKI)” karena secara terus menerus menyuarakan penting bagi pemberantasan korupsi guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan bangsa.

“Jika ada yang memiliki pandangan berbeda, bisa jadi mereka punya kepentingan politik dalam pemberantasan korupsi. LSM LIRA meyakini KPK tidaklah sempurna, apalagi dianggap sebagai malaikat anti korupsi. Perlu ada pengawasan bagi siapapun yang memiliki kewenangan termasuk KPK,” tegas Jusuf Rizal, Wakil Ketua Umum DPP KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) itu.

Karena itu LSM LIRA justru berinisiatif akan menganugerahkan BAKI (Bapak Anti Korupsi Indonesia) kepada Presiden Jokowi yang terus berkomitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan negara dan anti korupsi.

Berdasarkan catatan redaksi LIRANEWS melalui Arse Pane yang juga sebagai Wapemred LIRANEWS, LIRA merupakan satu-satunya LSM yang memperoleh penghargaan oleh Muri. LIRA sebagai LSM terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia, 34 Propinsi dan 470 Kabupaten Kota. LSM yang didirikan JR ini bergerak secara swadaya, mandiri dan tidak memperoleh bantuan dari lembaga donor manapun, baik di dalam maupun luar negeri.