SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering senilai Rp 28 juta dengan cara direbus dan dibakar, Kamis (17/10/2019) siang, di depan Kantor Sat Resnarkoba Polres Sergai. Adapun barang bukti sabu yang dimusnakan seberat brutto 53,78 gram dan daun ganja seberat brutto 2,431,9 gram. Barang bukti tersebut dari tiga perkara dari tiga tersangka ditangani Sat Res Narkoba Polres Sergai.

Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu diwakili Kanit I Iptu S Sinuhaji, turut dihadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika.

Kegiatan ini disaksikan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,
MH diwakili Kanit I Iptu, S Sinuhaji dibantu penyidik pembantu, Brigadir Toni S Sipayung, Bripda Fedelis Barus dan jajaran narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juita Citra Wiratama SH, Fauzan Irgi Hasibuan SH.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu diwakili Kanit I Iptu S Sinuhaji mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari tiga laporan polisi (LP) dari tiga tersangka.

Hal ini berdasarkan sesuai laporan polisi nomor LP/302/IX/2019/SU/Res Sergai pada tanggal 20 September 2019. Di mana tim berhasil mengamankan tersangka CA alias Iril (36) warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Tersangka Iril ditangkap pada Jumat (20/9/2019) sekira pukul 09.30, dengan barang bukti sabu sebanyak 63,78 gram dan disisihkan sebanyak 10 gram guna dikirim ke Labfor sebagai pembuktian tingkat proses penyidikan.

"Dan sisanya 53,78 gram dimusnakan," kata Kanit I Iptu S Sinuhaji.

Selanjutnya, laporan Polisi Nomor LP/292/IX/2019/SU/Red Sergai tanggal 5 September 2019. Polisi berhasil mengamankan tersangka Zai (34) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai pada Kamis (5/9/2019) sekira pukul 21.00.

"Barang bukti yang diamankan yakni daun ganja seberat brutto 2.100 gram dan disisihkan sebanyak 47,5 gram guna dikirim kelabtor sebagai pembuktian tingkat proses penyidikan," jelasnya.

Di hari yang sama dengan hasil pengembangan tersangka Zai, tim berhasil menangkap tersangka NN alias Ucok (41) sesuai dengan LP/291/IX/2019/SU Res Sergai, tanggal 5 September 2019, petugas mengamankan barang bukti daun ganja seberat brutto 400 gram dan disisihkan sebanyak brutto 20,6 gram guna tahap penyidikan.

"Ketiga tersangka di jerat dengan pasal pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

CA alias Iril mengaku, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnakan jika dijualbelikan senilai Rp 25 juta.

"Sabu yang dimusnahkan tadi jika dijual sebesar Rp 25 juta, Bang," aku Iril kepada Gosumut di lokasi pemusnahan.

Senada juga yang disebutkan Zai. Tersangka kasus narkotika jenis daun ganja kering ini mengaku, membeli satu bal ganja senilai Rp 800.000.

"Total seluruhan senilai Rp 3,2 juta," kilahnya.