SERDANG BEDAGAI - AN alias Rizal (36) warga Dusun X, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai, Rabu (16/10) sekira pukul 07.00, akhirnya berhasil diamankan tim opsnal Reskrim Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada Gosumut mengatakan, awalnya penangkapan pelaku AN alias Rizal berkat adanya informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan sedang melintas di jalinsum.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Reskrim polres Sergai dipimpin langsung Kanit 1 Pidum, Ipda Virza Nur Adha bersama enam personel langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan raya.

"Di mana, pelaku ditangkap saat melintas di Simpang Pasar Senin di Dusun VI, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah dengan mengendarai sepeda motor Honda supra X hendak mengantarkan anaknya ke sekolah," kata AKP Hendro.

Usai ditangkap, petugas langsung membawanya ke Mapolres Sergai guna proses pemeriksaan.

Menurut Kasat, pelaku AN alias Rizal sudah 2 tahun menjadi buron sesuai LP/263/VIlI/2016/SU/Res Sergai. Di mana pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi pada Kamis (25/8/2016), sekira pukul 01.30 dini hari tepatnya di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

"Pelaku residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Saat ini pelaku dijerat Sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) 4e, 5e subs pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.