TAPSEL - Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah tidak seperti SIM yang dulu lagi. Sejak resmi diperkenalkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 22 September 2019 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, kini warga Tapanuli Selatan (Tapsel) sudah bisa mengantongi SIM yang memiliki tampilan baru dengan basis elektronik.
Selain bisa merekam identitas serta data forensik Kepolisian si pemiliknya, SIM baru yang kini disebut Smart SIM ini juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti kartu debit (Tidak berlaku untuk tarik tunai) yang dikeluarkan oleh Bank.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Lantas Polres Tapanuli Selatan AKP Soya Lato menyampaikan, sebagian warga di wilayah hukum Polres Tapsel yakni, Kabupaten Tapsel, Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), yang mengurus SIM, sudah berbentuk Smart SIM.

"Sebagian warga yang mengurus SIM baru sudah berbentuk Smart SIM. Namun, saat ini kita masih dalam proses pemutakhiran data, sebab Samrt SIM ini juga berfungsi merekam data Forensik Kepolisian si pemiliknya," tutur Soya saat ditemui di Mapolres Tapsel, Selasa (15/10/2019).

Data Forensik itu, ujar Kasat, segala sesuatu pelanggaran khususnya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pemilik Smart SIM nanti akan terdata pada Samrt SIM ini.

"Jika si pemilik melakukan pelanggaran Lalu Lintas, semua akan terekam dan terdata pada Smart SIM," tutur mantan Kapolsek Aek Natas Labuhan Batu ini.

AKP Soya Lato juga menjelaskan perbedaan menonjol SIM lama dengan Smart SIM, yaitu adanya chip yang berfungsi merekam data dan transaksi elektronik dan 2 foto pemilik yang disematkan pada bagian depan Smart SIM.

Terakhir, Kasat menyampaikan pesan kepada pemilik SIM lama agar tak perlu khawatir dengan adanya Smart SIM. Jika memang masa berlaku pemilik SIM lama masih aktif, dengan sendirinya SIM tersebut masih berlaku. Namun jika masa berlakunya telah habis, maka sebaiknya SIM itu diperpanjang dan otomatis pemiliknya akan menerima Smart SIM.

"Untuk pemilik SIM lama yang masih aktif, itu masih berlaku. Kalau memang sudah mati (masa berlaku habis), kami sarankan agar pemiliknya segera memperpanjangnya dan otomatis yang terbit adalah Smart SIM," terang AKP Soya Lato.