PALAS - Pembangunan saluran drainase yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diduga proyek siluman. Pasalnya, pembangunan parit tersebut dikerjakan tanpa pemasangan papan nama atau plank proyek yang diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Masyarakat Desa Sidomulyo menyesalkan pembangunan drainase tanpa plank ini. Menurut warga, seluruh pembangunan proyek pemerintah wajib memakai plank proyek.

“Ini jelas salah, sebab seluruh proyek baik prosesnya tender maupun swakelola. Harus memakai plank, sehingga warga tahu siapa perusahaan pelaksana, dinas yang mengeluarkan pekerjaan, dan berapa jumlah pagu dana dikeluarkan,” tanya warga.

Selain itu juga, ungkap warga, proyek ini dinilai telah melanggar amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hasil amatan wartawan di lokasi, Minggu (13/10/2019), terlihat beberapa pekerja terus melaksanakan pembangunan drainase itu. Namun tak ada pihak yang bisa dikonfirmasi, karena papan nama yang menerangkan perusahaan pelaksana, dinas yang mengeluarkan pekerjaan, pagu dana dan sebagainya tidak terdapat di lokasi.

Bahkan, beberapa tokoh masyarakat setempat merasa heran dengan proyek pembangunan drainase siluman ini.

“Kami sangat senang dengan proyek ini, namun yang membuat kami kecewa kenapa enggak ada memasang plank proyeknya. Ada apa..??,” ujar Kepala Desa Sidomulyo, Pungut.

Parahnya lagi, saat mulai memasukkan bahan krikil sirtu ke lokasi, menyebabkan jalan lintas Desa Sidomulyo menjadi berabu sehingga bertebaran ke rumah-rumah warga.

“Enggak tahu, entah proyek dari mana ini, karena kita tidak mengetahui dari dinas mana atau bersumber dari DAU Kabupaten Palas atau DAU Provinsi Sumut, belum kita ketahui,” jawab Pungut.