TAPUT-Dana Bos untuk tingkat SMAN & SMKN dilingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk penyaluran triwulan II tahun 2019, masih teka-teki karena sampai saat ini, diperkirakan kurang lebih 30 persen dana bos belum disalurkan ke pihak sekolah.

Demikian disebutkan oleh beberapa orang Kepala Sekolah tingkat SMAN/SMKN yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada kru Gosumut.com yang ada di daerah dibawah naungan Dinas Pendidikan Sumut Cabang Dinas Humbahas.

Sementara itu, mengacu Permendikbud nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan Permendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Bab I Pendahuluan.

huruf C. Sasaran : Sasaran bos reguler yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam dapodik.Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Huruf D. Waktu Penyaluran : Penyaluran dana bos reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana bos reguler dilakukan tiap semester.

Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana Bos Reguler yang terdapat pada Bab III Huruf B : 1. Penyaluran dana bos reguler dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Penyaluran Tiap Triwulan 1. Triwulan I sebesar 20 persen dari alokasi satu tahun. 2. Triwulan II sebesar 40 persen dari alokasi satu tahun. 3. Triwulan III sebesar 20 persen dari alokasi satu tahun. 4. Triwulan IV sebesar 20 persen dari alokasi satu tahun. b. Penyaluran Tiap Semester. 1. Semester I sebesar 60 persen dari alokasi satu tahun. 2. Semester II sebesar 40 persen dari alokasi satu tahun.

Mempedomani Permendikbud nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan nomor 3 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Bab I huruf D Menyebutkan : Penyaluran dana bos reguler dilakukan tiap triwulan dan bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana bos reguler dilakukan tiap semester.

Memperhatikan ketentuan Bab I Huruf D, patut dipertanyakan oleh beberapa Kepala SMAN/SMKN tentang penyaluran dana bos di lingkungan Dinas pendidikan Sumut. Mereka menyebutkan, semestinya sisa triwulan II sudah tuntas beberapa bulan yang lalu. "Kemudian, penyaluran dana bos triwulan III, aturannya sudah masuk dan sudah diterima pihak sekolah. Sementara penyaluran dana bos triwulan IV, memperhatikan waktu, bahwa saat ini sudah dibulan Oktober 2019, sudah seyogianya mulai turun ke pihak sekolah, papar mereka.

Jumat (11/10/2019) ketika hal tersebut di konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Dr.Drs.Arsyad, MM melalui akun whatsapp nya, beliau tidak menjawabnya.*