LABURA - Seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Perumahan Minimalis III, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, akhirnya dibekuk Unit Reskrim, Kamis (10/10/2019). RT (41) warga Jalan Angkatan 66 Wonosari Lingkungan I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) ke - 1 dari KUHPidana karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat (13/9/2019) lalu sekira pukul 07.00.

"Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/133/IX/2019/SU/RES.LBH/Sek Kl Hulu, tanggal 13 September 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/207/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019," ungkap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Jumat (11/10/2019).

Kapolsek menerangkan, pihaknya mendapat laporan bahwa pelaku RT berada di Lingkungan Grepak, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan.

"Setelah tertangkap, tersangka dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Menurut Kapolsek, penganiayaan ini terjadi ketika pelaku memukul dan menodorong orangtua kandungnya.

"Karena gak dikasih uang, dipukulnya lah orangtuanya pakek tangannya, kenak mata orangtuanya. Disorongkannya, jatuh. Orangtuanya kan dh kawin lagi. Marah dia sama mamak tirinya. Gara-gara kau lah aku gak diperhatikan sama bapakku," ujar Kapolsek menirukan ucapan pelaku.