SERDANG BEDAGAI - HA alias Blendek (31) warga Dusun II, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul, Rabu (9/10/2019) malam kemarin sekira pukul 23.45. Terduga pengedar sabu ini sudah lama menjadi target operasi (TO) yang dikenal sangat licin dalam menjalankan aksinya. Namun, berkat kerjasama yang baik dengan warga, akhirnya Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan pelaku di kediamanya dan menemukan barang bukti sabu di bawah tempat tidurnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, satu helai plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan di duga narkotika jenis shabu, 6 helai plastik klip transparan putih sedang berisikan butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu, 6 helai plastik klip transparan putih kosong dan 3 buah pipet warna putih yang sudah dibentuk seperti sekop.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul kepada Gosumut, Kamis (10/10) malam mengatakan, tersangka berhasil diringkus usai petugas menerima informasi dari warga yang sudah lama sangat resah akan adanya peredaran narkoba.

Berkat informasi berharga tersebut, tim melakukan penyelidikan cukup lama dan alot terhadap tersangka HA alias Blendek yang dikenal sangat licin dalam menjalankan bisnis narkobanya tersebut.

"Salah satu kesulitannya adalah tersangka melakukan transaksi melalui handphone dan menaruh barang haramnya tersebut di luar rumahnya," beber Kapolsek.

Setelah tersangka mengambil uangnya, Blendek kemudian meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat.

"Sehingga tersangka tinggal mengarahkan ke mana di sipembeli atau pasien tadi harus mengambilnya," jelas AKP Jhonson.

Meski terkenal licin, namun tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah. Hal ini membuat pelaku terkejut dan mencoba melarikan, namun petugas dapat mengamankannya kembali.

Saat situasi sudah kondusif, tim memanggil kepala dusun sebagai perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersangka. Dalam pènggeledahan tersebut, tim menemukan 7 paket sabu dari dalam kamar tidur tersangka.

"Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial PG warga Sipispis yang merupakan bandar besar di daerah Sipispis. Mengingat waktu dan situasi tidak memungkinkan, maka kita tunda pengembangan," terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasl 112 ayat (1) subs pasal 111 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.